TAGAR.id, Jakarta - Kasus penembakan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo masih terus menjadi sorotan publik dan pihak yang berwajib. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa pihaknya mendalami setiap detail terkait kasus tersebut.
Salah satunya adalah detail mengenai CCTV di lokasi kejadian. Menurut Listyo, penyidik mendalami CCTV yang disebut rusak hingga diganti itu.
"Yang jelas rekan-rekan tahu ada CCTV rusak yang diambil pada saat di satpam dan itu juga sudah kita dalami," ungkap Listyo pada Kamis, 4 Agustus 2022.
Semua akan kami proses berdasarkan hasil keputusan apakah ini (ketidakprofesionalan) masuk dalam pelanggaran kode etik atau pelanggaran pidana.
Listyo mengungkapkan bahwa jajarannya sudah mendapat informasi terkait pengambilan CCTV tersebut. Bahkan, pihaknya juga sudah memeriksa oknum polisi yang terlibat dalam pengambilan CCTV itu.
"Kita sudah mendapatkan proses pengambilan dan siapa yang mengambil, juga sudah kita lakukan pemeriksaan dan saat ini tentunya kita akan melakukan proses selanjutnya," paparnya.
- Baca Juga: Siapa Menembak Kepala Brigadir J dari Belakang, Bukankah Bharada E Selalu di Depan
- Baca Juga: Terungkap Brigadir J Ternyata Pernah Jadi Sniper dan Penembak Jitu Saat di Jambi
Lebih lanjut, oknum-oknum yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait CCTV itu disebutnya akan ditindak tegas.
"Seperti yang tadi saya sampaikan nanti akan kita proses nanti berdasarkan hasil keputusan apakah ini masuk ke dalam pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana," katanya.
Sementara itu, Listyo mengungkapkan bahwa Mabes Polri telah memproses 25 anggota yang tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J.
Berdasarkan pemeriksaan Inspektoran Khusus Polri, adanya ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP membuat proses olah TKP penembakan Brigadir J terhambat dan penyidikan tak berjalan baik.
Adapun 25 personel tersebut terdiri atas tiga perwira tinggi pangkat jenderal bintang satu, lima personel berpangkat kombes, tiga orang berpangkat AKBP, dua orang berpangkat kompol, tujuh personel perwira pertama (pama), dan lima orang berpangkat bintara serta tamtama.
- Baca Juga: Ini Satu di Antara yang Membuat Keluarga Yakin Brigadir J Dibunuh secara Terencana
- Baca Juga: Kisah Hidup Brigadir J Sejak Lahir Hingga Tragedi Jumat Berdarah
"Semua akan kami proses berdasarkan hasil keputusan apakah ini (ketidakprofesionalan) masuk dalam pelanggaran kode etik atau pelanggaran pidana," tukasnya.
Di sisi lain, Bharada E yang terlibat dalam baku tembak dengan Brigadir J di rumah Irjen Sambo belakangan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dirpidum Bareskrim Polri Bridjen Andi Rian mengatakan bahwa Bharada E melakukan penembakan bukan dalam rangka pembelaan diri. []