Medan-Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sumatera Utara tidak akan bisa diintervensi oleh pihak manapun dalam menjalankan tugas.
Siapapun yang terperiksa sebagai saksi, maupun tersangka tidak bisa melakukan itu. Termasuk Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah Noor.
Demikian diungkapkan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto ketika ditemui di Mapolda, Jalan Sisingamangaraja, Km 10,5, Kota Medan, Jumat 9 Agustus 2019.
"Iya, penyidik tidak bisa diintervensi dalam melaksanakan tugas. Penyidik harus profesional," kata Agus.
Diketahui, Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor terperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pungli insentif pegawai di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar.
Agus menegaskan tidak ada intervensi dari pihak manapun, meskipun yang bersangkutan sebagai kepala daerah.
"Mana ada, gak ada intervensi, saya atau penyidik setiap menangani perkara tidak ada, tidak bisa diintervensi," kata Kapolda.
Sebagaimana diketahui, nama Wali Kota, Wakil dan Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar ada dalam kasus OTT pungli insentif pegawai di BPKD Kota Pematangsiantar. Mereka diperiksa sebagai saksi atas tersangka Adiaksa Purba dan Erni Zendrato.
Dalam perkara ini, Polda Sumatera Utara sempat melakukan penggeledahan sebanyak dua kali di kantor BPKD Kota Pematangsiantar, pertama Kamis 11 Juli 2019 lalu.
Awalnya, sebanyak 16 pegawai dibawa ke Medan dan barang bukti berupa uang Rp 186 juta turut diamankan.
Kemudian, untuk melakukan pengembangan, polisi kembali melakukan penggeledahan dan mengamankan beberapa dokumen yang dianggap penting. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mencari apakah masih ada tersangka lainnya. []