Kapolda Sumatera Utara Pimpin Anak Buah Rebus Narkoba

Dipimpin Kapolda Sumut, Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara musnahkan barang bukti kasus narkoba dengan direbus.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto memimpin pemusnahan narkoba. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan barang bukti kasus narkoba dengan direbus. Pemusnahan dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto pada Jumat, 9 Agustus 2019.

"Barang bukti narkoba direbus atau dimasukkan kedalam air panas yang mendidih dan diaduk sampai merata. Kalau ganja dimusnahkan dengan cara dibakar," kata Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto didampingi pejabat utama dan Wakil Direktur Reserse Narkoba, AKBP Frengky Yusandy SIK.

"Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah terlebih dahulu diteliti kebenarannya oleh Laboratorium Forensik cabang Medan," kata dia.

Barang bukti narkotika yang terdiri dari 160 kilogram narkoba jenis sabu, 15.900 gram narkotika jenis faun khat, 16.234 pil ekstasi, dan 170 kilogram ganja kering didapat dari 93 tersangka, terdiri dari tiga perempuan dan 90 orang pria. 

Hasil sitaan berasal dari deretan kasus yang berhasil diungkap Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut periode bulan Maret sampai Juli 2019.

Narkoba direbus atau dimasukkan kedalam air panas yang mendidih dan diaduk merata.

Pemusnahan barang bukti narkoba dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Medan, Balai Besar POM, BNN dan berbagai unsur lain.

Agus mengatakan, sembilan puluh tiga tersangka ditetapkan polisi melanggar pas 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati.

"Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara enam tahun dan paling lama dua puluh tahun. Kemudian paling sedikit denda Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," kata dia.

Selain itu, terhadap tersangka, Kapolda meminta agar penyidik serta penyelidik dari Ditresnarkoba menerapkan undang undang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dengan pengungkapan yang dilakukan, Agus mengklaim pihaknya telah menyelamatkan masa depan anak bangsa sebanyak 1,8 juta orang.

"Silahkan dilakukan penyelidikan kepada tersangka, periksa sejumlah rekening tersangka, apakah ada unsur pencucian uangnya, jika memenuhi unsur, silahkan dikenakan TPPU," ujarnya.

"Narkoba ini adalah sampah menghancurkan generasi, jadi mari bersama sama memberantas narkoba yang merusak anak bangsa," kata Agus.

Baca juga:


Berita terkait