Cirebon - Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Empat tersangka SH, MI, MN dan DY, diamankan bersama 28 paket sabu, 70 butir ekstasi dan 2.600 obat keras golongan G.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy mengungkapkan empat tersangka yang diamankan merupakan jaringan dari napi Lapas Salemba, Jakarta dan Lapas Gintung, Cirebon.
"Para tersangka ini dikendalikan oleh napi yang ada di Lapas Salemba, Jakarta dan Lapas Gintung, Cirebon," kata Roland saat press release di halaman Mapolresta Cirebon, Jum'at, 9 Agustus 2019.
Untuk sekali transaksi para tersangka mendapat upah Rp50 ribu.
Para tersangka dalam mengedarkan barang haram itu menggunakan modus sistem tempel. Di mana pemesan sudah berkomunikasi dengan yang berada di dalam Lapas kemudian para kurir itu disuruh menaruh sabu di tempat yang sudah disepakati.
"Untuk sekali transaksi para tersangka mendapat upah Rp50 ribu," kata Roland.
Para tersangka dan barang bukti sabu, ekstasi dan obat keras daftar G kini diamankan di Mapolresta Cirebon guna pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga:
- Siapa Artis SS Mau Ditangkap Polisi Karena Narkoba?
- Bandar Narkoba Sokobanah Coba Sogok Polisi 2 Ember Uang