Jayapura - Tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua menahan Kapal Landing Craft Tank (LCT) Sukses Nusantara 07 di Pelabuhan Rakyat Pomako, Timika, Kabupaten Mimika, Papua, Senin 3 Februari 2020.
Sebanyak 26.400 liter atau 26,4 kiloliter BBM jenis Avtur yang terbagi pada 132 drum berkapasitas 200 liter disegel oleh polisi. Selain itu, 22 kilo liter Premium serta 8 kiloliter Solar juga ikut disita.
Kapal LCT Sukses Nusantara 07 ditahan karena tidak mempunyai ijin angkut BBM.
Kasubdit IV Tipidter Reskrimsus Polda Papua, Kompol Crist Aer mengatakan disitanya kapal berisi puluhan ribu liter BBM bersubsidi itu lantaran tidak memiliki ijin angkut.
Rencananya, BBM tersebut akan diangkut menuju Kabupaten Yahukimo kemudian didistribusikan ke Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) dan Penerbangan Perintis Asean One Air di kota itu.
“Kapal LCT Sukses Nusantara 07 ditahan karena tidak mempunyai ijin angkut BBM. Total ada 26,4 kiloliter Avtur, 22 kiloliter Premium dan 8 kiloliter Solar yang termuat di atas kapal tersebut, seluruh BBM resmi dari Pertamina,” kata Crist didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal di Media Center Polda Papua, Kota Jayapura, Senin 3 Februari 2020.
Crist menuturkan, selama ini kapal tersebut telah tujuh kali melakukan usaha pengangkutan BBM berdasarkan surat ijin pelayaran. Hal ini berdasarkan keterangan Nakhoda beserta Mualim Kapal LCT Sukses Nusantara 07 kepada polisi.
“Saat diperiksa, Kapal LCT Sukses Nusantara 07 melakukan usaha pengangkutan BBM ke Yahukimo dengan mendapat profit dari pemilik BBM,” beber Crist.
Kabid Humas Polda Papua, Komisaris Besar Pol Ahmad Mustofa Kamal menambahkan, pihaknya telah memeriksa 9 orang saksi terkait kasus ini. Namun, penyidik hingga kini belum menetapkan seorang pun tersangka di balik kasus tersebut.
Saat diperiksa, Kapal LCT Sukses Nusantara 07 melakukan usaha pengangkutan BBM ke Yahukimo.
“Sudah 9 saksi diperiksa, tapi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Kamal menegaskan, surat ijin usaha pengangkutan BBM wajib dimiliki setiap badan usaha apabila melakukan kegiatan Usaha Pengangkutan BBM. Ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 201 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Diduga aktivitas kapal melanggar Pasal 53 huruf b dan atau d jo Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp 40 miliar,” uarnya. []