15 Saksi Kasus Bansos Keerom Papua Diperiksa

Kejaksaan Tinggi Papua telah memeriksa 15 orang saksi terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten Keerom.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Alexander Sinuraya (kedua dari kanan). (Foto: Tagar/Paul Manahara Tambunan)

Jayapura - Kejaksaan Tinggi Papua hingga kini telah memeriksa 15 orang terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Keerom, tahun anggaran 2017. Total dana hibah senilai Rp 57 miliar dan Bansos sebesar Rp 23 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Alexander Sinuraya mengatakan, sebanyak 15 orang yang diperiksa penyidik Kejati Papua meliputi pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Keerom, bendahara dan penerima dana hibah serta bantuan sosial.

Kasus ini dilaporkan oleh warga kepada pihak Kejati Papua. Total sekitar 500 penerima dana bantuan tersebut.

Alexander menuturkan, Pemkab Keerom mengucurkan dana hibah sekitar Rp 57 miliar.  Akan tetapi, dana yang telah di pertanggung jawabkan baru senilai Rp 35 miliar. Sementara dana Bansos yang dikucurkan senilai Rp 23 miliar.  Namun baru Rp 7 miliar yang dipertanggung jawabkan pihak terkait.

Temuan anggaran dana hibah sebesar Rp 22 miliar dan dana bantuan sosial Rp 16 miliar yang belum dipertanggung jawabkan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2017.

"Kasus ini dilaporkan oleh warga kepada pihak Kejati Papua. Total sekitar 500 penerima dana bantuan tersebut. Adapun modus penyalahgunaan yaitu penerima tidak menyertakan laporan pertanggung jawaban setelah mendapat anggaran dana hibah dan bantuan sosial," beber Alexander kepada sejumlah wartawan di Kota Jayapura, Jumat 31 Januari 2020.

Dia mengatakan, Kejati Papua berencana memanggil kembali Bupati Keerom Muhammad Markum sebagai saksi dalam kasus ini pada pekan depan. Sebelumnya, Markum telah dipanggil pada Rabu, 29 Januari 2020 lalu. Namun dirinya berhalangan hadir karena sedang mengikuti rapat di Jakarta.

"Pemanggilan Markum karena ia berperan sebagai pihak yang terakhir menyetujui realisasi dana hibah dan bantuan sosial bagi penerima," jelas Alex yang juga mantan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke itu.

Inspektur Pemda Keerom Vincensius Jehandu ketika dikonfirmasi mengatakan, penyebab belum tuntasnya laporan pertanggung jawaban dana hibah dan Bansos sepenuhnya berada di tangan penerima.

"Kami sebagai pemerintah telah menyelesaikan tugas untuk memberikan dana hibah dan bantuan sosial sesuai permintaan warga. Namun, ada warga yang tidak menyerahkan laporan pertanggung jawaban setelah menggunakan uang tersebut, " ungkapnya.

Menyikapi hal ini, Ketua Dewan Adat Kabupaten Keerom Servo Tuamis menyatakan dukungannya kepada pihak Kejati Papua untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

“Kami di Dewan Adat Keerom, masyarakat dan pengurus lembaga keagamaan terkadang mendapatkan dana hibah atau bantuan sosial yang tidak sesuai dengan permintaan yang telah disetujui beberapa tahun ini,” akunya. []

Berita terkait
Ladang Ganja dan Tuannya Digerebek di Papua
Sebanyak 56 batang ganja berukuran tinggi 50 cm hingga tinggi 3 meter berhasil disita aparat keamanan di Kampung Kalilapar 1, Distrik Waris, Papua.
Peradi Papua Sesalkan Penundaan Periksa Dua Bupati
Peradi Papua menyesalkan kebijakan Kejaksaan Agung RI yang menunda proses hukum oknum kepala daerah di Papua yang terindikasi korupsi.
Kejati Papua Tunda Pemeriksaan Dua Bupati
Pemeriksaan dua kepala daerah sebagai saksi kasus korupsi di Papua di tunda. Kedua kepala daerah itu yakni Bupati Keerom dan Bupati Waropen.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.