Padang - Sebanyak 25 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumatera Barat (Sumbar) diduga melanggar netralitas selama masa kampanye Pilkada 2020. Para pegawai itu juga telah diproses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar.
Pada tahapan kampanye ini, sudah 25 orang ASN yang melanggar netralitas.
Hal itu dibenarkan Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen. Menurutnya, Bawaslu telah menindaklanjuti pelanggaran dugaan netralitas ASN dan telah memberikan hasil rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Sudah diteruskan ke KASN. Pada tahapan kampanye ini, sudah 25 orang ASN yang melanggar netralitas," katanya kepada wartawan, Sabtu, 24 Oktober 2020.
Pelanggaran 25 ASN itu tercatat sejak 26 September 2020 atau saat pertama kampanye Pilkada 2020 dimulai. Jika digabungkan sejak gelaran Pilkada dimulai, maka jumlah ASN yang melanggar netralitas mencapai 50 orang.
Bermacan pelanggaran yang dilakukan ASN. Ada yang melakukan pendekatan ke partai politik, mendeklarasikan diri sebagai kepala daerah dengan spanduk, menghadiri deklarasi calon hingga memberikan bentuk dukungan pada media sosial maupun media massa.
Bawaslu mengimbau agar ASN tidak masuk ke ranah aktivitas politik praktis. Hal itu jelas melanggar netralitas ASN sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Selain ASN, ia juga mengingatkan hal yang sama kepada TNI dan Polri agar berlaku netral selama Pilkada. []