Padang - Sebanyak 51 kegiatan kampanye calon kepala daerah di Pilkada 2020 dibubarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar). Pembubaran itu karena mereka diduga melakukan pelanggaran.
Pelanggaran paling banyak itu kampanye tidak pakai STTP
Menurut Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen, 51 pembubaran itu tercatat dari laporan Bawaslu se Sumbar sampai tanggal 23 Oktober 2020.
"Pembubaran untuk pasangan calon gubernur ada 7 kali. Kalau untuk pemilihan calon bupati dan wali kota ada 44. Jenis pelanggarannya macam-macam," katanya kepada wartawan, Minggu, 25 Oktober 2020.
Kegiatan yang dibubarkan karena dinilai melanggar kampanye. Salah satunya tidak menggunakan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian, tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Ada juga pasangan calon yang berkampanye, tapi tidak sesuai dengan STTP-nya. Pelanggaran paling banyak itu kampanye tidak pakai STTP," tuturnya.
Sementara untuk teguran tertulis, Bawaslu telah melayangkan 7 kali teguran untuk calon bupati dan calon wali kota dan 5 teguran tertulis untuk pasangan gubernur dan wakil gubernur Sumbar.
Bawaslu mengimbau semua kontestan Pilkada 2020 mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Kemudian, memastikan seluruh kegiatan kampanye mengantongi STTP. "Paslon dan tim pemenangan harus memaksimalkan sistem kampanye secara daring," katanya. []