Medan - Salman Alfarisi dikabarkan telah menyerahkan berkas pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD Sumut sebagai bentuk kelengkapan syarat pencalonan dirinya sebagai Wakil Wali Kota Medan 2020.
Surat pengunduran diri Salman Alfarisi ini diketahui diterima oleh KPU Kota Medan pada Kamis, 24 September 2020.
Salman mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Medan 2020, sebagai calon Wakil Wali Kota Medan untuk mendampingi calon Wali Kota Medan, Akhyar Nasution.
"Berkas pengunduran diri Salman Alfarisi dari DPRD Sumut, sudah kami terima pada 24 September 2020 kemarin," tutur Komisioner KPU Kota Medan, Rinaldi M Khair, Senin, 28 September 2020.
Berkas pengunduran diri, menurut dia, sesuai ketentuan memang harus diserahkan ke KPU Medan, paling lambat lima hari setelah penetapan pasangan calon.
Tinggal surat pemberhentian dari pejabat berwenang untuk Salman Alfarisi dan Aulia Rachman yang belum
"Untuk Aulia Rachman, calon Wakil Wali Kota Medan pendamping Bobby Nasution, juga sudah menyerahkan berkas pengunduran dirinya dari DPRD Medan. Aulia Rachman sejak pendaftaran sudah menyerahkannya," tutur dia.
Menurut Rinaldi, KPU Kota Medan masih menunggu surat keputusan (SK) pemberhentian Salman Alfarisi dan Aulia Rachman sebagai anggota DPRD, yang harus dilengkapi 30 hari sebelum pemungutan suara.
"Tinggal surat pemberhentian dari pejabat berwenang untuk Salman Alfarisi dan Aulia Rachman yang belum. Itu paling lama 30 hari sebelum pencoblosan suara," ujarnya.
Untuk diketahui, KPU Kota Medan telah menetapkan pasangan calon dan melakukan pencabutan nomor urut terhadap dua pasangan calon dalam Pilkada Medan 2020.
Pasangan calon Wali Kota - Wakil Wali Kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution - Salman Alfarisi, diusung Partai Demokrat dan PKS.
Sedangkan pasangan calon Wali Kota - Wakil Wali Kota Medan nomor urut 2, Bobby Nasution - Aulia Rachman diusung PDIP, Gerindra, Golkar, PAN, Hanura, NasDem, PSI dan PPP. []