KAMMI Bogor Desak Diskotek Xclusive Ditutup Permanen

KAMMI mendesak Satpol PP) Kota Bogor agar diskotek Xclusive ditutup secara permanen karena dianggap ilegal.
Kafe Khayangan lokasi prostitusi anak di bawah umur di Jalan Rawa Bebek, RT02 RW13, Penjaringan, Jakarta Utara disegel, Rabu, 22 Januari 2020. (Foto: Tagar/Fatan)

Bogor - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor agar diskotek atau Tempat Hiburan Malam (THM) Xclusive ditutup secara permanen karena dianggap ilegal. 

"Dengan ini kami bermaksud mempertanyakan hasil kajian terkait (THM) Xclusive di Jalan Siliwangi Bogor yang diduga diskotek berkedok resto dan cafe," kata Ketua KAMMI Bogor, Arif Sibghotullah dalam Surat yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP kota Bogor, tertanggal 3 Agustus 2020.

Dengan ini kami meminta tindakan tegas dari Satpol PP Kota Bogor dengan menutup permanen Xclusive.

Dalam penelusuran KAMMI, kata Arif, di Kota Bogor terdapat peredaran minuman beralkohol yang tidak memiliki izin (ilegal), terutama di THM Xclusive. Maka dari itu, ia meminta Satpol PP harus berani menindak tegas tanpa perlu lagi bernegosiasi dengan pihak diskotek.

Baca juga: PUPR Siapkan Rest Area di Kawasan Puncak Bogor

Menurut Arif, hingga saat ini belum ada kejelasan hasil kajian perizinan yang pernah dijanjikan oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya pada beberapa waktu yang lalu.

"Dengan ini kami meminta tindakan tegas dari Satpol PP Kota Bogor dengan menutup permanen Xclusive," tutur Arif.

Sementara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor mengaku tidak ada kewajiban melakukan pengkajian, karena pelanggaran terkait PSBB.

"Di dalam perwali 37/2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan penerapan sanksi pelanggaran PSBB, Kami tidak ada kewajiban melakukan pengkajian," kata Kepala DPMPTSP Kota Bogor, Firdaus saat dikonfirmasi, Senin, 13 Juli 2020.

Meski demikian, pihaknya membenarkan bahwa pencabutan izin usaha menjadi kewenangannya, sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan. Sedangkan fungsi pengawasan, kata dia, menjadi tanggung jawab pihak Dinas Pariwisata.

"Fungsi pengawasan bukan di kita, adanya di dinas teknis. Dalam hal ini pariwisata," kata Firdaus.

Baca juga: Perum PPD Layani Rute Bogor ke Blok M dan Juanda

Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor, Atep Budiman menyatakan hanya melaksanakan fungsi pembinaan saja, sebagai bagian dari stakeholder Kepariwisataan. Pernyataan tersebut merespon polemik yang terjadi di THM Xclusive hingga berujung penyegelan sementara.

"Kami lebih kepada pembinaan saja sebagai bagian dari stakeholder Kepariwisataan," kata Atep saat dikonfirmasi beberap waktu lalu.

Terkait dengan perizinan, lanjut dia, sejak ada perampingan regulasi melalui program Online Single Submission (OSS) dari DPMPTSP, pihak Disparbud tidak langsung berkompeten (mengeluarkan produk adm) dalam prosedur perizinan, tetapi harus melalui OSS di DPMPTSP.

Sehingga, pihaknya juga akan koordinasi secara langsung dengan Satpol PP untuk tindakan dan penanganan lebih lanjut terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh THM Exclusive.

Sebelumnya, terjadi kasus pengeroyokan di THM Xclusive pada bulan Juni 2020 lalu. Hal tersebut berbuntu penyegelan THM Xclusive oleh Pemkot Bogor karena melanggar Peraturan Wali (Perwali) Kota Nomor 30 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dan sering dijadikan ajang keributan. 

Terkait itu, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Bogor Timur telah melakukan penyidikan, dengan SPDP tertanggal 25 Juni 2020, meski belum ada penetapan tersangka.

“Saya dan tim akan melakukan kajian, dan Pemerintah Kota Bogor mencatat lokasi ini menjadi catatan hitam,” kata Wali Kota Bogor, Bima Arya beserta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat menyegel THM Xclusive pada Senin lalu, 15 Juni 2020. []

Berita terkait
Wabup Bogor Tinjau Lokasi Minapolitan di Ciseeng
Wakil Bupati (Wabup) Bogor, Iwan Setiawan, meninjau lokasi minapolitan di wilayah Kecamatan Ciseeng, sebagai pusat pengembangan budidaya ikan
Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kabupaten Bogor
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sampai dengan tanggal 16 Juli 2020, disiapkan tahap AKB
Kota Bogor Konsep Urban Farming dari Bank Indonesia
Urban farming di Kota Bogor sebagai upaya menjaga denyut nadi perekonomian, daya beli masyarakat dan ketersediaan bahan pangan strategis