Kamis Besok Rekonstruksi Penusukan Syekh Ali Jaber

Polresta Bandar Lampung menjadwalkan akan melakukan rekonstruksi kasus penusukan terhadap penceramah Syekh Ali Jaber pada Kamis, 17 September 2020.
Polresta Bandar Lampung menjadwalkan akan melakukan rekonstruksi kasus penusukan terhadap penceramah Syekh Ali Jaber pada Kamis, 17 September 2020. (foto: sulawesion.com).

Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Polresta Bandarlampung menjadwalkan akan melakukan rekonstruksi kasus penusukan terhadap penceramah Syekh Ali Jaber pada Kamis, 17 September 2020. 

"Penyidik merencanakan besok dilakukan rekonstruksi, artinya bahwa sampai saat ini tempat kegiatan masih ada dan kemudian dijaga oleh anggota dan besok rekonstruksi," kata Argo dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 16 September 2020. 

Nanti akan memerankan beberapa adegan dilakukan oleh tersangka dan diperagakan oleh tersangka di dalam rekonstruksi besok.

Argo melanjutkan, dalam rekonstruksi itu polisi akan menghadirkan tersangka AA. Pria yang menikam Syekh Ali Jaber tersebut nantinya juga akan memerankan adegan saat melakukan penusukan kepada korban.

Baca juga: Penikam Syekh Ali Jaber Disangkakan Pasal Berlapis

"Nanti akan memerankan beberapa adegan dilakukan oleh tersangka dan diperagakan oleh tersangka di dalam rekonstruksi besok yang akan dilaksanakan," tuturnya. 

Sebelumnya, pendakwah Syekh Ali Jaber ditusuk dengan pisau saat mengisi acara wisuda hafidz Alquran di Masjid Falahudin, Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung pada Minggu sore, 13 September 2020. Korban terkena luka tikaman pada bagian lengan kanan. 

Pelaku berinisial AA berhasil diamankan oleh para jemaah untuk kemudian dibawa ke kantor polisi. Dalam kasus ini, polisi juga menyita berbagai macam barang bukti, salah satunya ialah senjata tajam yang digunakan pelaku AA. 

Dari keterangan keluarga pelaku kepada polisi, pelaku disebut sudah mengalami gangguan kejiwaan sejak lama. Meski begitu, pihak kepolisian masih terus mendalami pengakuan keluarga pelaku termasuk motif penusukan.

Baca juga:  Syekh Ali Jaber Ditikam, Said Aqil: Biadab dan Amoral

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memastikan Polri sangat serius menangani kasus penusukan yang menimpa ulama kondang Syekh Ali Jaber. Dia menjelaskan, kasus ini ditangani oleh Polresta Bandarlampung.

Awi menuturkan, pelaku berinisial AA yang menusuk Syekh Ali Jaber saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Dia disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman penjara lima (5) tahun.

Kemudian, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak sesuatu dengan ancaman penjara 10 tahun.

"Bahwa tersangka AA (pelaku penusukan Ali Jaber) sudah dilakukan penahanan sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan," kata Awi kepada wartawan di Jakarta, Senin, 14 September 2020. []

Berita terkait
Isu Penusuk Syekh Ali Jaber PKI, Kiai NU: Usang
Kiai NU Maman Imanulhaq menyebut isu PKI dalam kasus penusukan yang dialami Syekh Ali Jaber merupakan isu usang yang tidak relevan lagi.
Kiai NU Yakin Penusuk Syekh Ali Jaber Pemuda Normal
Kiai Maman Imanulhaq menyesalkan kasus penusukan yang dialami Syekh Ali Jaber. Dia juga menduga pelaku tidak mengalami gangguan jiwa.
Syekh Ali Jaber Ditusuk, BNPT Dalami Jaringan Teror
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar mengatakan pihaknya mendalami jaringan teror Syekh Ali Jaber di Lampung.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.