Kamar Suami Inneke Full Fasilitas, ICW Minta Bubarkan Penjara Khusus Koruptor

Kamar suami Inneke full fasilitas, ICW minta bubarkan penjara khusus koruptor. Dalam OTT Kalapas Sukamiskin, di kamar sel suami artis Inneke da AC, televisi, rak buku, wastafel, kamar mandi lengkap dengan toilet duduk, kulkas, dan spring bed.
Dua penyidik KPK menunjukkan barang bukti yang disaksikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan di Lapas Sukamiskin di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018). (Foto: Ant/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, (Tagar 21/7/2018) – Pasca penangkapan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin oleh Komisi Pemberantatasan Korupsi (KPK) terkait praktik suap dari narapidana kasus korupsi, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menyatakan pemerintah sebaiknya membubarkan penjara khusus koruptor.

"Tempat koruptor di penjara harus sama dengan pelaku kriminal lain agar efek jeranya semakin kuat," kata Emerson Yuntho yang menjabat sebagai anggota Divisi Judicial Monitoring ICW di Jakarta, Sabtu (21/7).

Emerson menyoroti kebijakan pemerintah menyediakan penjara khusus untuk koruptor juga sangat diskriminatif jika dibandingkan dengan narapidana kriminal lainnya. "Khususnya soal fasilitas, sel koruptor lebih nyaman dari sel pelaku yang lain," tandasnya.

Praktik suap menyuap di penjara atau lembaga pemasyarakatan, kata dia, adalah fenomena yang hampir terjadi di sebagian besar penjara di Indonesia termasuk dalam hal ini penjara khusus koruptor di Lapas Sukamiskin.

Dugaan main mata bukan kali ini saja. Indikatornya bisa dilihat sejumlah temuan yang juga terungkap di publik misal sel mewah, penyediaan tempat di luar sel untuk kantor atau tempat tinggal, penggunaan laptop atau HP secara leluasa, saung mewah, terpergoknya napi sukamiskin yang keluyuran.

"Akibat korupsi merebak di penjara, muncul persepsi negatif bahwa sepanjang ada uang, apa saja bisa disediakan di penjara," tukasnya.

Emerson menegaskan, sebaiknya Menkumham harus memberhentikan tetap Kalapas Sukamiskin tanpa perlu menunggu putusan pengadilan dan mencopot pejabat di lingkungan Dirjen Pemasyarakatan yang dinilai bertanggung jawab atas pengawasan ini.

"KPK juga harus usut siapa pun yang diduga terlibat dalam kasus ini," pinta Emerson.

Empat Tersangka

Sementara itu, KPK resmi menetapkan empat tersangka terkait pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung.

Empat tersangka tersebut yakni Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein (WH), Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD), dan Andri Rahmat (AR) narapidana kasus pidana umum atau tahanan pendamping dari Fahmi Darmawansyah.

OTT Kalapas SukamiskinBarang bukti dihadirkan seusai keterangan pers perihal operasi tangkap tangan di Lapas Sukamiskin di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018). (Foto: Ant/Rivan Awal Lingga)

"Setelah melakukan pemeriksaan dilanjutkan gelar perkara dalam waktu 1X24 jam, disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pemberian fasilitas, perizinan atau pemberian lainnya di LP Klas 1 Sukamiskin," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7).

KPK menduga Kalapas Sukamiskin menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas.

"Diduga pemberian dari FD terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam kesempatan sama.

Penerimaan-penerimaan tersebut, kata Syarif, diduga dibantu dan diperantarai oleh orang dekat Hendry Saputra dan Andri Rahmat.

Kronologi OTT

Laode M Syarif menyebutkan, KPK melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan kasus tersebut sejak April 2018 setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. KPK melakukan tangkap tangan Jumat (20/7) sampai Sabtu (21/7) 2018 di Bandung dan Jakarta.

Dalam OTT, KPK mengamankan total enam orang, yaitu Wahid Husein, Hendry Saputra, Fahmi Darmawansyah, Andri Rahmat, Dian Anggraini (DA) istri dari Wahid Husein, dan Inneke Koesherawati (IK) istri dari Fahmi Darmawansyah.

OTT Kalapas SukamiskinWakil Ketua KPK Laode M Syarif (tengah) dan Saut Situmorang (kanan) bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) bersiap untuk memberikan keterangan perihal operasi tangkap tangan di Lapas Sukamiskin di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018). (Foto: Ant/Rivan Awal Lingga)

"Tim menelusuri sejumlah informasi dan petunjuk hingga pada Jumat, 20 Juli 2018 tim KPK mengamankan WH, Kepala Lapas Sukamiskin dan istrinya di kediamannya di Bojongsoang, Bandung sekitar pukul 22.15 WIB," terang Syarif seperti dikutip Antara.

Disebutkan, dari rumah Wahid Husein tim mengamankan dua unit mobil, masing-masing Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan Mitsubihi Pajero Sport Dakkar warna hitam. "Selain mobil, tim mengamankan uang sebesar Rp 20.505.000 dan 410 dolar AS. Dua mobil kemudian dibawa ke gedung KPK. Sedangkan WH dan istri dibawa tim ke Lapas Sukamiskin," tutur Syarif.

Secara paralel, lanjut Syarif, tim lainnya mengamankan Hendry Saputra di kediamannya di Rancasari, Bandung Timur. Dari tangan Hendry, tim mengamankan uang Rp 27.255.000 dan yang bersangkutan kemudian juga dibawa tim ke Lapas Sukamiskin.

Di Lapas Sukamiskin, tim memasuki dua sel narapidana atas nama FD dan AR. Dari sel FD, tim mengamankan uang Rp 139.300.000 dan sejumlah catatan sumber uang.

Sedangkan dari sel Andri Rahmat, tim KPK mengamankan uang Rp 92.960.000 dan 1.000 dolar AS. Di sel AR, tim mengamankan dokumen pembelian dan pengiriman mobil Mitsubishi Triton berikut kuncinya dan menemukan sejumlah handphone sebagai peralatan komunikasi.

Selanjutnya, kata Syarif, tim menuju tiga sel lain atas nama Charles Jones Messang, Fuad Amin, dan Tubagus Chaeri Wardana. "Karena tidak menemukan keberadaan dua terpidana ini, tim menyegel sel Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana," ungkapnya.

Tim kemudian menuju gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap lima pihak yang diamankan.

"Di Jakarta, sekitar pukul 00.30 WIB, tim menuju ke kediaman IK, istri FD di daerah Menteng, mengamankan yang bersangkutan sekitar pukul 01.00 WIB. Dia dibawa ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tutur Syarif.

Sel Terpidana Fahmi

Dalam konferensi pers, KPK menampilkan video yang menunjukkan sel atau kamar di Lapas Sukamiskin dari terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah.

Dalam kamar suami dari artis Inneke Koesherawati itu terlihat berbagai fasilitas seperti pendingin udara (AC), televisi, rak buku, wastafel, kamar mandi lengkap dengan toilet duduk, kulkas, dan spring bed.

Sebagai pihak yang diduga penerima Wahid Husein dan Hendry Saputra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (yps)

Berita terkait