Makassar - Pasangan Bupati Petahana Banggai Sulawesi Tengah, Herwin Yatim-Mustar Labolo memenangkan gugatan atas diskualifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Banggai Sulteng beberapa waktu lalu.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Makassar mengabulkan gugatan keduanya dan berhak mengikuti Pilkada serentak 2020.
Ini adalah kemenangan awal kami, insya Allah kami juga akan menjadi pemenang bersama rakyat.
"Inilah bukti jika kami sebagai pencari keadilan telah dikabulkan oleh majelis hakim. Kami sebagai orang mengejar keadilan saat ini telah mendapatkannya dan ini adalah hak kami," kata Herwin Yatim, Senin, 19 Oktober 2020.
Herwin menyebut, dengan terkabulnya gugatan ini merupakan kemenangan awal pertarungan dan dia akan bisa menjadi pemenang pada 9 Desember mendatang.
"Ini adalah kemenangan awal kami, insya Allah kami juga akan menjadi pemenang bersama rakyat," tambahnya.
Karena adanya gugatan perkara ini secara hitungan Herwin Yatim-Mustar Labolo sudah ketinggalan sekitar tiga pekan masa kampanye.
Namun demikian, Paslon yang diusung oleh PDI Perjuangan, PKS dan Partai Perindo ini menyebut tidak ada kata terlambat melakukan sosialisasi karena upaya hukum ini juga bagian dari perjuangan mencari kemenangan.
"Tidak ada kata terlambat, saya ini sebagai bupati, mungkin hasil survei saya tinggi sebagai bupati, jadi ada upaya yang dilakukan oleh orang lain untuk menjatuhkan saya," jelasnya.
Terpisah, kuasa hukum KPU, Kabupaten Banggai, Muhammad Soleh mengatakan saat ini pikir-pikir untuk melakukan kasasi atas putusan PTTUN yang dipimpin langsung oleh Oyo Sunaryo dan didampingi oleh Bambang Priyambodo dan Fari Rustandi.
"Kami tidak bisa mengambil sikap saat ini, kami menunggu kesepakatan KPU, apakah kita diperintahkan untuk kasasi, kita akan kasasi," katanya singkat. []