Padang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) sudah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2020. Bagi warga yang belum terdaftar di DPT tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP elektronik.
Jika ada warga yang belum masuk DPT jangan cemas, karena hak memilihnya tidak akan hilang, bisa datang ke TPS dengan membawa e-KTP.
Anggota KPU Sumbar Nova Indra mengatakan, sebelumnya KPU sudah melakukan sejumlah tahapan untuk daftar pemilih di pilkada serentak Desember 2020. Di antaranya, dengan menginformasikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di sejumlah tempat.
"Pengumuman DPS sudah kami lakukan hingga batas waktu. Jumlah DPT juga sudah ditetapkan. Jika ada warga yang belum masuk DPT jangan cemas, karena hak memilihnya tidak akan hilang, bisa datang ke TPS dengan membawa e-KTP," katanya, Senin, 19 Oktober 2020.
Nova mengatakan, bagi warga yang tidak terdaftar dalam DPT tetap bisa memilih dengan KTP. Namun harus sesuai dengan alamat KTP, domisili tempat yang bersangkutan memilih. "Harus sesuai alamat KTP di TPS domisili," katanya. Pemilih yang menggunakan KTP ini nantinya akan masuk dalam Daftar Demilih Tambahan (DPTb)," katanya.
Sebelumnya, KPU menetapkan jumlah DPT Sumbar sebanyak 3.719.429 jiwa untuk Pilkada 9 Desember 2020. Dari jumlah 3.719.429 pemilih yang ditetapkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT tersebut terdiri dari 1.836.825 pemilih laki-laki dan 1.882.604 pemilih perempuan. Pemilih tersebut tersebar di 179 kecamatan, 1.158 nagari/desa/kelurahan, dan 12.532 tempat pemungutan suara (TPS) di Sumbar. []