Medan - Kakak beradik warga Kota Medan, ditangkap personel Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak, Resor Kota Besar Medan, saat mengantarkan pil ekstasi ke pengunjung salah satu tempat hiburan malam di Jalan Listrik, Medan.
MAS, 25 tahun, dan kakaknya seorang wanita berinisial SS, 37 tahun, keduanya warga Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Helvetia.
Dari tangan dua orang itu, polisi menyita delapan butir pil ekstasi warna biru merek Marvel, serta satu unit HP merek OPPO, dan satu unit motor Yamaha Mio.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Patumbak Iptu Philip Antonio Purba mengatakan, penangkapan terhadap dua saudara kandung tersebut, berawal dari informasi yang didapat bahwa ada dua orang tengah mengantarkan pesanan ekstasi ke KTV Stroom, Jalan Listrik.
Tim langsung mengamankan keduanya yang masih saudara kandung
"Berdasarkan informasi itu, tim langsung menuju lokasi dan melakukan pengintaian,” ujar Philip kepada wartawan, Senin, 9 November 2020.
Tak berselang lama, kata Philip, datang sepasang laki-laki dan perempuan ke parkiran KTV Stroom mengendarai sepeda motor sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan. Keduanya kemudian buru-buru menuju lift.
"Tim langsung mengamankan keduanya yang masih saudara kandung. Saat digeledah, kami menemukan satu bungkusan plastik kecil berisi delapan butir pil ekstasi dari saku celana tersangka MAS," bebernya.
Philip mengatakan, berdasarkan pengakuan kedua pelaku bahwa ekstasi tersebut dijual seharga Rp 140.000 per butir dan mereka mendapatkan upah pengantaran sebesar Rp 300.000.
Selanjutnya keduanya berikut barang bukti dibawa ke Markas Polsek Patumbak guna proses lanjut.
"Kakak beradik ini kami jerat Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 132 Ayat (1) dari UU No 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun," jelasnya. []