Kabid Dikdas Klaten Dituntut Empat Tahun Penjara

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Bambang Teguh Setyo di tuntut empat tahun penjara. Ini kasusnya.
Kabid Dikdas Pemkab Klaten Bambang Teguh Setya, meninggalkan ruang sidang usai mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kota Semarang. (Foto: Tagar/Arif Purniawan)

Semarang - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi  menuntut Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Bambang Teguh Setyo, dengan pidana empat tahun penjara, dikurangi masa tahanan.

Hal itu dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kota Semarang, pada Senin, 15 Juli 2018.  Selain dituntut penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Bambang Teguh Setyo terbukti secara sah dan meyakinkan, menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan mantan Bupati Klaten Sri Hartini dalam kasus gratifikasi jual-beli jabatan pada 2016.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, dan menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, terdakwa kooperatif selama persidangan, dengan mengakui terus terang atas perbuatan yang dilakukannya. Terdakwa ditetapkan sebagai justice colaborator,” kata JPU KPK, Dody Sukmono.

Dalam dakwaan ke satu alternatif pertama melanggar pasal 12 huruf A, UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiaman telah di ubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Junto, pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dakwaan kedua melanggar pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiaman telah di ubah dengan UU No 20 tahun 2001 junto pasa  55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam tuntutan tersebut JPU menyampaikan bahwa terdakwa, terbukti telah bersama-sama dengan penyelenggara negara, atau Bupati Klaten periode 2016-2021, Sri Hartini, untuk membahas mutasi dan promosi pada kepala SMP di Klaten.

Bupati dan terdakwa menerima pemberian uang yang seluruhnya mencapai Rp 1,4 miliar, dari pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Klaten.

Menanggapi tuntutan tersebut, penasehat hukum terdakwa menyampaikan kepada majelis hakim yang diketuai Antonius, untuk menyampaikan nota pembelaan.

“Perkenankan kami mengajukan nota pembelaan yang mulia. Kami minta diberi waktu selama satu minggu, “ kata YB Irpan, kuasa hukum Bambang Teguh Setya. []

Artikel lainnya:

Berita terkait
0
Vonis Bebas WN Malaysia Majikan Adelina Lisao Lukai Keadilan
Kemenlu katakan putusan Mahkamah Persekutuan Malaysia bebaskan terdakwa Ambika, majikan Adelina Lisao, mengecewakan dan lukai rasa keadilan