Jakarta - Politisi PDI Perjuangan, Effendy Sianipar menanggapi pernyataan Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang terkesan menyindir Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal mengkritik pemerintah tanpa harus berurusan dengan polisi.
Effendy menegaskan, pemerintahan saat ini tidak anti kritik, sehingga tidak benar jika para pengkritik pemerintah akan selalu berurusan dengan polisi.
Sebaliknya pemerintah dengan tegas menolak yang namanya perbuatan melanggar hukum, baik itu dengan fitnah, hoaks, ujaran kebencian atau bahkan perbuatan makar
Bahkan, anggota komisi IV DPR RI ini menyebut bahwa PDIP mendukung sikap-sikap kritis yang sehat untuk tetap diberikan kepada pemerintah dalam rangka balancing atau kontrol.
"Tidak benar jika kesannya pemerintah dinilai anti kritik. Pemerintahan Presiden Jokowi dengan PDI Perjuangan sebagai partai pengusung, sangat mendukung hadirnya kritik-kritik sehat dari semua pihak di tengah pemerintahan. Tetapi kritik yang sehat, bukan ujaran kebencian," kata Effendy di Jakarta, Sabtu, 13 Februari 2021.
Menurutnya, penilaian pihak tertentu yang menyebut pemerintah anti kritik sangat keliru. Dia menegaskan, pemberi kritik yang berurusan dengan hukum bukan yang nyata memberikan kritik kepada pemerintah, melainkan orang-orang penebar fitnah, berita bohong (hoaks) dan penyebar ujaran kebencian semata.
"Perlu dipahami, orang-orang yang kini diproses hukum itu tidak satupun diantaranya karena memberi kritik kepada pemerintah. Melainkan karena pernyataan mereka yang memang melanggar hukum, seperti menyebar fitnah, hoaks, ujaran kebencian serta provokasi ataupun perbuatan makar. Ini semua jelas berbeda dari arti yang dimaksud sebagai kritik," ujarnya.
Lebih lanjut, kata dia, pemerintah maupun Polri dalam hal ini sangat profesional, sehingga dapat dipastikan kebebasan berpendapat. Menyampaikan kritik kepada pemerintah masih dijamin sebagai hak dari setiap warga negara.
Effendy mengatakan, perbuatan melanggar hukum seperti fitnah, hoaks, dan ujaran kebencian, serta perbuatan makar dipastikan dengan tegas ditolak oleh pemerintah dengan penegakan hukum yang berlaku.
- Baca juga: Surat Terbuka ke Jokowi Atas Perseteruan Keraton Surakarta
- Baca juga: Survei: Elektabilitas Demokrat Melesat, PDIP Anjlok
"Sebaliknya pemerintah dengan tegas menolak yang namanya perbuatan melanggar hukum, baik itu dengan fitnah, hoaks, ujaran kebencian atau bahkan perbuatan makar. Secara tegas jelas akan ditindak secara hukum," ucap Effendy.[]