Junimart Girsang: Setnov Wajib Punya Kuasa Hukum dalam Persidangan

Politikus PDIP yang juga advokat terkenal di Indonesia menilai, kuasa hukum diperlukan Setnov sebagai syarat wajib pemeriksaan perkara di pengadilan.
Junimart Girsang (Foto: Nuranisa)

Jakarta, (Tagar 8/12/2017) - Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi E-KTP Setya Novanto. Mereka memutuskan untuk tak lagi menjadi menjadi pembela Ketua DPR tersebut.

Menurut Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang seharusnya KPK ataupun Setnov segera menyiapkan pengacara baru.

"Kalau memang betul mengundurkan diri, maka Pak Setnov harus menunjuk kuasa hukum baru untuk mendampingi beliau," ujarnya di Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (8/12).

Politikus PDIP yang juga advokat terkenal di Indonesia menilai, kuasa hukum diperlukan Setnov sebagai syarat wajib pemeriksaan perkara di pengadilan.

"Karena itu menjadi syarat utama dalam pemeriksaan perkara-perkara di tipikor harus ada itu. Apalagi ancaman hukuman diatas lima tahun. Itu wajib harus ada," tutupnya. (nhn)

Berita terkait