Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus membenarkan mengenai adanya laporan polisi terhadap mantan Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), M. Ismail Yusanto.
"Ya, LP-nya (laporan polisi) sudah ada, pelapornya tadi siang melapor," kata Yusri saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 28 Agustus 2020.
Ini laporan sudah kita terima dan kita dalami dulu
Yusri mengatakan laporan tersebut dilayangkan karena terlapor Ismail Yusanto mengaku masih menjadi juru bicara HTI dalam sebuah unggahan di media sosial. Padahal, pemerintah telah membubarkan dan menyatakan HTI sebagai organisasi terlarang.
Baca juga: Putri Gus Dur Nilai Konsep Khilafah HTI Tidak Jelas
"Uraian singkatnya pelapor sekaligus masyarakat Indonesia menerangkan tanggal 26 Agustus yang lalu melihat di media sosial di mana terlapor mengatakan dan mengerti dia Jubir HTI," kata Yusri.
Atas temuan tersebut, pelapor sebagai pihak yang merasa dirugikan lantas mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat, 28 Agustus 2020, untuk melaporkan Ismail Yusanto.
"Padahal terlapor mengetahui bahwa HTI telah dicabut dan dilarang oleh Mahkamah Agung. Nah pelapor merasa dirugikan selanjutnya dia melapor dan laporannya kita terima," ucapnya.
Baca juga: Peneliti: Lawan Khilafah Sampai Tidak Laku
Yusri mengatakan saat ini pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan terlebih dahulu akan melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap laporan tersebut.
"Ini laporan sudah kita terima dan kita dalami dulu," kata Yusri.
Pelaporan polisi terhadap Jubir HTI Ismail Yusanto telah terdaftar dengan nomor LP/5137/VIII/YAN.2.5/2020 tanggal 28 Agustus 2020. Sementara, pasal yang dipersangkakan, yakni pasal berkaitan dengan tindak pidana bidang ormas atau tindak pidana bidang ITE karena dianggap turut campur dalam perkumpulan dengan maksud melakukan kejahatan yang membahayakan keamanan negara. []