Denny Siregar: Guru Honorer Pengunggah Seruan Khilafah

Banyak kasus berkembangnya intoleransi dan gerakan khilafah di daerah-daerah, karena kepolisian terkesan sungkan, tidak mau ribut. Denny Siregar.
Ilustrasi - Media Sosial. (Foto: Tagar/Pixabay/Geralt)

Jakarta - Pegiat media sosial Denny Siregar mengapresiasi Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Inspektur Jenderal Nico Afinta yang dengan berani menangkap dua guru honorer pengunggah seruan-seruan khilafah di media sosial mereka. "Secangkir kopi untuk Irjen Nico Afinta," ujar Denny dalam catatan di laman Facebook, Senin malam, 3 Agustus 2020.

Apa yang dilakukan Kapolda Kalsel itu tidak mudah, kata Denny, "Karena dia mendapat tentangan dari banyak pengacara bahkan LBH dengan menangkap guru honorer itu."

Denny menilai selama ini kepolisian terkesan sungkan berurusan dengan kasus intoleransi dan gerakan khilafah. "Saya harus jujur, banyak kasus berkembangnya intoleransi dan gerakan khilafah di daerah-daerah, karena kepolisian terkesan sungkan dan 'tidak mau ribut' dengan ormas-ormas yang kerjaannya menekan pakai massa. Mereka mungkin 'takut dicopot' seandainya salah penanganan sehingga bisa membuat rusuh daerahnya. Apalagi kalau berurusan dengan propaganda khilafah."

Karena itu, kata Denny, "Keberanian Kapolda Kalsel dengan menangkap 'sales-sales khilafah' ini bisa dijadikan inspirasi kepolisian untuk mulai dengan tegas menangkap mereka sebelum menjadi besar. Dan semoga, pentolan-pentolan sales khilafah nasional yang dulu tergabung di HTI bisa juga segera ditangkap supaya tidak meresahkan."

Banyak kasus berkembangnya intoleransi dan gerakan khilafah di daerah-daerah, karena kepolisian terkesan sungkan dan 'tidak mau ribut'.

Sebelumnya, dua guru honorer berinisial RH dan DW ditangkap polisi dari Kepolisian Resor Kotabaru, Kalimantan Selatan, Senin, 13 Juli 2020. RH dan DW adalah warga asal Pamukan Barat, Kalimantan Selatan. RH dan DW aktif memberikan informasi tentang khilafah sejak 2019. RH diduga pemilik akun Facebook @LaluRusdiOllshop, dan DW diduga pemilik akun @Despii.

Kepala Kepolisian Resor Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin mengatakan RH dan DW sering mengunggah seruan khilafah dengan menyertakan simbol Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di akun Facebook mereka. Andi menjelaskan HTI adalah organisasi masyarakat yang sudah dilarang. Isi-isi unggahan RH dan DW diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

RH dan DW mendapat pembelaan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat. Janif Zulfiqar adalah Direktur Pembelaan LBH Pelita Umat sekaligus kuasa hukum RH dan DW.

Janif Zulfiqar mengatakan HTI bukan organisasi terlarang, “Tidak ada peraturan perundang-undangan yang menyatakan organisasi dakwah HTI sebagai organisasi terlarang. HTI hanya dicabut status badan hukum perkumpulannya saja.”

Sehingga, kata Janif, kalaupun RH dan DW adalah simpatisan HTI, itu tidak melanggar hukum. “Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa kegiatan yang dihentikan oleh SK Menteri dan Putusan Pengadilan TUN adalah kegiatan HTI sebagai lembaga, bukan penghentian kegiatan dakwah individu anggota dan atau pengurus HTI.”

Menurut Janif, ajaran Islam khilafah tidak ada aturan yang menyebutnya sebagai paham terlarang. "Beda dengan komunisme merupakan ajaran PKI disebut dalam TAP MPRS NO. XXV/1966.”

Menurut Janif juga, muslim mengajarkan khilafah dijamin dalam undang-undang. “Mendakwahkan khilafah termasuk menjalankan ibadah berdasarkan keyakinan agama Islam, ini dijamin konstitusi. Karena itu, siapa pun yang menyudutkan khilafah dapat dikategorikan tindak pidana penistaan agama.” []

Berita terkait
Guntur Romli: Cita-cita FPI Dirikan Negara Khilafah
Aktivis muda Nahdlatul Ulama (NU) Guntur Romli mengklaim cita-cita Front Pembela Islam (FPI) adalah mendirikan negara khilafah.
Lagi Wabah Corona, Teroris Poso Sebar Agenda Khilafah
Pengamat intelijen dan terorisme menilai kelompok teroris MIT di Poso, yang dipimpin Ali Kalora sengaja menunjukkan eksistensi sebar paham khilafah
Pasutri di Kupang Tepergok Sebar Ideologi Khilafah
Kepolisian Resor Kupang Kota dan ormas Brigade Meo menangkap pasutri yang menyebarkan ideologi khilafah di tengah pandemi virus corona Covid-19.