Banda Aceh - Polisi menangkap HR (42) warga Aceh Besar karena memelihara dan memperjual-belikan kucing hutan, Jumat 4 Oktober 2019.
Kasat Reskrim AKP. M. Taufiq mengatakan pelaku ditangkap polisi di rumahnya, di kawasan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar, karena menjual macan dahan atau kucing hutan (Neofelis Diardi) sebanyak dua ekor dengan harga ratusan ribu.
"Dari pengakuan pelaku hewan yang dilindungi itu dijual seharga Rp 300 ribu per ekor,” kata Kasat Reskrim AKP. M. Taufiq, Jumat 4 Oktober 2019.
Dari pengakuan pelaku, dua ekor kucing hutan tersebut di peroleh dari anak kandung HR yang dikirimkan dari Kabupaten Aceh Barat Daya.
“Dari keterangan HR ia memperoleh kucing hutan tersebut yang ditangkap di areal kebun sekitar dua minggu yang lalu,” ungkapnya.
Selanjutnya HR beserta barang bukti dua ekor kucing hutan diamankan dan dibawa ke Sat Reskrim Polresta Banda Aceh.
“HR dikenakan pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah,” katanya. []
Baca juga:
- Enam Penyakit Ditularkan Hewan Peliharaan
- Kisah 1.000 Hewan Kurban di Aceh
- Detik-detik Sekawanan Hewan Ikut Upacara HUT ke-74 RI