Jokowi Tunjuk Menkominfo Johnny G Plate Penyelenggara Diskusi Pasal Bermasalah RKUHP

Hal ini ditegaskan Menko Polhukam Mahfud MD pada Selasa, 2 Agustus 2022, di Jakarta.
Menko Polhukam, Mahfud MD, menjelaskan tiga konflik di Papua, Papua Barat, dan Maluku baru-baru ini bukan konflik SARA (Foto: voaindonesia.com - Courtesy: Kemenko Polhukam).

TAGAR.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk mendiskusikan kembali Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) dan melibatkan masyarakat.

Hal ini ditegaskan Menko Polhukam Mahfud MD pada Selasa, 2 Agustus 2022, di Jakarta.

Mahfud menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah pasal yang dianggap menjadi masalah dalam RKUHP yang akan disahkan.

Untuk itu, pemerintah membuka ruang diskusi untuk mencari jalan keluar dari belasan pasal yang dianggap bermasalah.

“Terhadap 14 masalah yang sekarang sedang menjadi diskusi, akan dilakukan diskusi-diksusi lebih terbuka, diskusi lebih proaktif melalui dua jalur,” ungkap Mahfud MD.

Jalur pertama, diskusi pasal bermasalah akan dilakukan di DPR. Yang kedua, pemerintah membuka ruang diskusi juga dengan masyarakat melalui simpul-simpul masa.

Pemerintah tunjuk Menkominfo Johnny G. Plate sebagai penyelenggara diskusi-diskusi pasal bermasalah RKUHP.

”Kami sudah bersepakat, nanti EO atau penyelenggara diskusi atau fasilitasi ini akan dilakukan oleh Menkominfo,” ucap Mahfud.

“Untuk materinya nanti akan disiapkan oleh Kemenkumham,” tegasnya.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Deretan Pasal RKUHP yang Berpotensi Mengancam Kebebasan Pers
Azyumardi Azra mengatakan, dalam draf RKUHP terbaru, pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers masih ada dan justru bertambah.
DPR Minta Pasal Krusial RKUHP Disosialisasikan ke Publik
Pemerintah khususnya Kementerian Hukum dan HAM diminta untuk lebih masif menyosialisasikan terkait 14 pasal krusial RKUHP.
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.