TAGAR.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk mendiskusikan kembali Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) dan melibatkan masyarakat.
Hal ini ditegaskan Menko Polhukam Mahfud MD pada Selasa, 2 Agustus 2022, di Jakarta.
Mahfud menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah pasal yang dianggap menjadi masalah dalam RKUHP yang akan disahkan.
Untuk itu, pemerintah membuka ruang diskusi untuk mencari jalan keluar dari belasan pasal yang dianggap bermasalah.
“Terhadap 14 masalah yang sekarang sedang menjadi diskusi, akan dilakukan diskusi-diksusi lebih terbuka, diskusi lebih proaktif melalui dua jalur,” ungkap Mahfud MD.
Jalur pertama, diskusi pasal bermasalah akan dilakukan di DPR. Yang kedua, pemerintah membuka ruang diskusi juga dengan masyarakat melalui simpul-simpul masa.
Pemerintah tunjuk Menkominfo Johnny G. Plate sebagai penyelenggara diskusi-diskusi pasal bermasalah RKUHP.
”Kami sudah bersepakat, nanti EO atau penyelenggara diskusi atau fasilitasi ini akan dilakukan oleh Menkominfo,” ucap Mahfud.
“Untuk materinya nanti akan disiapkan oleh Kemenkumham,” tegasnya.[]
Baca Juga:
- Jokpro Kompori Rakyat Demo MPR untuk Tuntut Jokowi Presiden Tiga Periode
- Presiden Jokowi Dorong Upaya Peningkatan Produksi Jagung Nasional