Jokowi Tolak Pulangkan 660 WNI Eks ISIS ke Indonesia

Presiden Jokowi tolak pemulangan 660 WNI eks simpatisan ISIS ke Indonesia.
Pasukan keamanan Irak memegang bendera ISIS yang mereka turunkan di kota Ramadi, Selasa (19/1/2016). (Foto: Antara/Reuters)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tolak pemulangan 660 warga negara Indonesia (WNI) eks simpatisan ISIS ke Indonesia. Meski begitu, keputusan berbeda dapat terjadi setelah digelarnya rapat terbatas (ratas) soal hal itu.

Tapi masih dirataskan.

"Kalau bertanya kepada saya, ini belum ratas loh ya, saya akan bilang 'tidak'. Tapi masih dirataskan," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 5 Februari 2020.

Jokowi menyebut, belum ada kesimpulan untuk memulangkan 660 WNI eks simpatisan ISIS lantaran masih dalam tahap pembahasan. Menurutnya banyak faktor yang menjadikan hal ini perlu banyak pertimbangan.

Wacana memulangkan eks simpatisan ISIS memang menjadi perdebatan publik. Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana mengatakan ada dua hal yang perlu dicermati pemerintah bila menerima kembali 660 simpatisan ISIS di luar negeri kembali ke Tanah Air.

Pertama adalah seberapa terpapar WNI eks simpatisan ISIS terkait ideologi kelompok militan ekstremis tersebut. Penilaian mengenai hal ini penting agar tak ada penyebaran paham ISIS di Indonesia. "Perlu dilakukan secara cermat per individu," kata Hikmahanto kepada Antara.

Kedua adalah seberapa bersedia masyarakat di Indonesia menerima kehadiran mereka kembali. Kesediaan masyarakat di sini tidak hanya dari pihak keluarga namun pada masyarakat sekitar di mana mereka nantinya bermukim, termasuk pemerintah daerah.

Dewasa ini kebijakan pemerintah pusat bila tidak dikomunikasikan dengan baik ke daerah, bisa memunculkan penolakan dari daerah. Akibatnya pemerintah pusat akan mengalami kerepotan tersendiri.

Selain itu Hikmahanto mengatakan mereka yang tergabung dalam ISIS sebenarnya telah kehilangan kewarganegaraan Indonesianya berdasarkan Pasal 23 UU Kewarganegaraan 2016 khusunya huruf (d) dan huruf (f).

Huruf (d) menyebutkan kehilangan kewarganegaraan disebabkan karena "masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden".

Sementara huruf (f) menyebutkan "secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut."

Berita terkait
Eks ISIS Ingin Pulang ke Indonesia, PDIP: Mereka WNI
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan mengatakan tidak ada yang perlu ditakutkan mengenai upaya pemerintah memulangkan eks kombatan ISIS.
Wacana Menteri Agama Memulangkan Eks ISIS Dikecam
Rencana pemulangan 600 Warga Negara Indonesia (WNI) eks kombatan ISIS oleh Menteri Agama Fachrul Razi menuai kecaman keras.
Maman Imanulhaq Pertanyakan Pemulangan Eks ISIS
Anggota Komisi VIII DPR KH Maman Imanulhaq pertanyakan sikap pemerintah terkait rencana pemulangan 600 WNI mantan anggota ISIS ke Tanah Air