Jokowi Tertarik Hukuman Mati untuk Koruptor

Presiden Jokowi membuka kemungkinan koruptor diganjar hukuman mati.
Jokowi saat menyaksikan Menteri BUMN Erick Thohir, Mendikbud Nadiem Makarim, dan Menparekraf Wishnutama ikut terlibat dalam drama bertema antikorupsi di SMKN 57 Jakarta, Senin, 9 Desember 2019. (Foto: Dok Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka kemungkinan koruptor diganjar hukuman mati. Dengan catatan, Undang Undang yang mengatur hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut merupakan kemauan masyarakat.

Hukuman mati itu, kata Jokowi, dapat difasilitasi dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor (hukuman mati) itu dimasukkan," kata Jokowi di SMKN 57, Jakarta, Senin 9 Desember 2019.

Namun, kata Jokowi, proses pembuatan UU merupakan wewenang DPR. Maka diperlukan kerja sama dengan lembaga tinggi negara yang menjalankan fungsi legislasi tersebut.

"Tapi sekali lagi juga termasuk (kehendak) yang ada di legislatif (DPR)," ujarnya.

Dalam kesempatan sama, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan hukuman mati bagi koruptor masih dalam taraf wacana.

"Pak Presiden bilang kalau ada wacana itu akan dibahas nanti, tapi undang-undangnya sekarang kan ada, tapi belum pernah dipakai juga," kata Yasonna.

Yasonna menuturkan hukuman mati saat ini bisa diterapkan kepada koruptor yang melakukan rasuah berkaitan dengan 'keadaan tertentu', seperti bencana alam.

Mengutip Pasal 2 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, 'keadaan tertentu' misalnya ketika negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan UU yang berlaku, ketika bencana alam nasional, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

"Yang dimungkinkan itu kan (hukuman mati) kepada orang yang melakukan korupsi terhadap bencana alam, tapi dalam praktik memang pernah ada (korupsi terkait bencana) di gempa Lombok, baru ada kasus seperti itu dan (hukuman mati) itu kan ancaman maksimal," tutur Yasonna.

Yasonna kemudian mengatakan tidak dapat menjanjikan terkait hukuman mati bagi koruptor dapat diakomodasi dalam UU Nomor 19 Tahun 2019.

"Ya kan kita lihat saja dulu perkembangannya, kan ini masih wacana. Belum ada revisi. nanti kalau ada giliran itu kita pertimbangkan," tuturnya.

Berita terkait
Senyum Ahok Ketika Bertemu Jokowi di Istana
Komisaris Utama PT Pertamina Ahok menyambangi Istana bertemu dengan Presiden Jokowi. Pertemuan itu diwarnai dengan penuh senyuman.
Hari Antikorupsi, PKS: Jokowi Utang Perpu KPK
Di Hari Antikorupsi Sedunia, politikus PKS Mardani Ali Sera menilai Presiden Jokowi memiliki utang yang belum dibayar yaitu penerbitan Perpu KPK.
Jokowi Buka Peluang Lagi Diterbitkannya Perpu KPK
Presiden Jokowi masih membuka peluang diterbitkannya Perpu KPK. Namun, Jokowi menunggu hal ini terlebih dahulu.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.