Jakarta - Presiden Jokowi menerbitkan sejumlah regulasi, baik peraturan pemerintah maupun peraturan presiden dalam rangka memberikan perlindungan dan kesejahteraan terhadap para penyandang disabilitas.
Terungkap saat Jokowi menyampaikan sambutan peringatan Hari Disabilitas Internasional pada Kamis, 3 Desember 2020.
Pada 2019, Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas, PP tentang Perencanaan, Penyelenggaran, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Kemudian di tahun 2020 ada empat PP yang ditandatangani, yaitu PP tentang Akomodasi yang Layak Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, PP tentang Akomodasi yang Layak Dalam Proses Peradilan, PP tentang Aksesibilitas terhadap Pemukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas, serta PP tentang Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan.
Tidak boleh ada satu pun penyandang disabiltas tertinggal dari berbagai program layanan yang diberikan oleh pemerintah
"Selain itu dua Perpres yang juga telah saya tanda tangani, yaitu Perpres tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan terhadap Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Perpres No 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas," kata Presiden.
Komisi Nasional Disabilitas, kata Jokowi, mempunyai peran yang sangat strategis, sebagai sebuah lembaga nonstruktural yang bersifat independen dan bertanggung jawab secara langsung kepada presiden.
"Saya mengharapkan komisi disabilitas akan menjadi tonggak penting untuk mempercepat pelaksanaan visi besar kita terhadap penyandang disabilitas. Tidak boleh ada satu pun penyandang disabiltas tertinggal dari berbagai program layanan yang diberikan oleh pemerintah," ujarnya.
Baca juga:
- Karina Syahna, si Cantik Peduli Penyandang Disabilitas
- Tugas Utama Pemerintah & Pemda Kepada Penyandang Disabilitas
Dikatakan, payung regulasi sudah cukup banyak dan kalau memang diperlukan presiden siap menerbitkan peraturan lagi. Tetapi, Jokowi mengingatkan, kuncinya semata-mata bukan di regulasi.
Peraturan yang baik, rencana yang baik tidak ada gunanya tanpa keseriusan dalam pelaksanaannya. "Kuncinya adalah di implementasi," tukasnya.
Tugas semua pihak kemudian, sambungnya, memastikan semua kebijakan dapat terlaksana dengan baik, diekseskui dengan tepat, dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas. []