Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2020 mengenai Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN)
Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Basuki Purwadi mengatakan peraturan ini diterbitkan untuk memberikan payung hukum percepatan proses pendanaan lahan PSN, sekaligus menyempurnakan peraturan sebelumnya yaitu Perpres Nomor 102 Tahun 2016.
Ia pun menjelaskan beberapa substansi pokok yang diatur dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2020, yaitu pertama pembentukan dana jangka panjang dan atau dana cadangan.
Maksudnya, kata dia alokasi untuk dana PSN yang belum terserap 100 persen karena satu dan lain hal (dalam satu tahun anggaran), diakumulasikan termasuk hasil pengelolaannya menjadi dana jangka panjang.
"Maksudnya PSN adalah project yang sangat besar, strategis dan membutuhkan dana besar. Oleh karena itu, perlu dipastikan dan diyakinkan kepada stakeholders, pemerintah berkomitmen untuk pendanaannya," ucap Basuki Purwadi seperti dikutip Tagar dalam siaran pers, Minggu, 28 Juni 2020.
Kedua, PSN ini sifatnya boleh jadi tidak selesai dalam satu tahun. "Harapannya, dana jangka panjang ini beserta hasil akumulasinya bisa dipakai fleksibel lintas tahun anggaran," tuturnya.
Selain itu, Perpres Nomor 66 Tahun 2020 mengatur pembagian tugas dan tanggung jawab pihak-pihak yang terkait dengan pendanaan lahan, penyederhanaan dokumen permohonan pembayaran, sertifikat sebagai dokumen permohonan pembayaran, penelitian administrasi atas permohonan pembayaran serta pensertipikatan tanah PSN oleh Kementerian/Lembaga sebagai bentuk pengamanan aset.
Menurutnya pendanaan dan pengadaan tanah merupakan proses penting dan mendasar dalam percepatan pembangunan PSN. Pada pelaksanaannya, diperlukan sinergi bersama seluruh pihak, termasuk LMAN, Kementerian/Lembaga (K/L) yang mengajukan pendanaan lahan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun masyarakat untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur. []