Jokowi Terbitkan Keppres Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja

Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satgas Percepatan Sosialisasi UU CIpta Kerja.
Presiden RI Joko Widodo. (Foto:Tagar/Setkab)

Jakarta - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pada bagian pertimbangan peraturan yang ditandatangani Presiden pada tanggal 4 Mei ini disebutkan, guna efektivitas pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja, perlu dilakukan sosialisasi secara masif dan terarah kepada masyarakat baik di dalam negeri maupun di luar negeri. 

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Satgas Undang-Undang Cipta Kerja, Sekretariat Satgas Undang-Undang Cipta Kerja, dan kelompok kerja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Sosialisasi yang dilakukan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah tersebut juga perlu memiliki pencapaian tujuan yang sama.

“Dalam rangka menyinergikan substansi, strategi, dan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dilakukan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang selanjutnya disebut Satgas Undang-Undang Cipta Kerja,” bunyi Pasal 1 keputusan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet.

Berdasarkan ketentuan itu, Satgas UU Cipta Kerja berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Adapun tugas dari Satgas ini berdasarkan ketentuan Pasal 4 adalah:

1. Menyinergikan substansi sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.

2. Menentukan strategi sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dalam media informasi yang dimiliki kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.

3. Mengonsolidasikan kegiatan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.

4. Menunjuk penanggung jawab pelaksanaan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya pada forum-forum yang berkaitan dengan investasi di dalam negeri dan luar negeri.

5. Merekomendasikan narasumber dalam pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota terkait UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.

Selanjutnya pada Pasal 5, dalam melaksanakan tugas tersebut Satgas memiliki kewenangan:

1. Mengonsolidasikan rencana program sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah. 

2. Memberikan arahan kepada kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah dalam pelaksanaan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.

3. memantau pelaksanaan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya secara langsung maupun melalui laporan yang disampaikan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah.

4. melakukan koordinasi untuk mendapatkan data dan informasi yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dari kementerian/lembaga/otoritas/ pemerintah daerah.

5. mendapatkan salinan laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilakukan oleh Kantor Staf Presiden.

“Dalam rangka sinergi sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, menteri/kepala otoritas/gubernur/bupati/wali kota wajib mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Satgas Undang-Undang Cipta Kerja,” sebut pada Pasal 6.

Satgas UU Cipta Kerja dipimpin oleh ketua Mahendra Siregar serta 3 orang wakil ketua yaitu Suahasil Nazara, M. Chatib Basri, Raden Pardede, serta sekretaris Arif Budimanta.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas dibantu oleh Sekretariat Satgas UU Cipta Kerja yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berada pada unit kerja di Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara. Selain itu, dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas dapat membentuk kelompok kerja.

“Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Satgas Undang-Undang Cipta Kerja, Sekretariat Satgas Undang-Undang Cipta Kerja, dan kelompok kerja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Kementerian Sekretariat Negara,” bunyi Pasal 11 Keppres 10/2021 yang berlaku sejak tanggal ditetapkan ini. []

Berita terkait
Jokowi Tunjuk Menko Airlangga Pimpin Sherpa Track G20
Presiden Jokowi tunjuk Menko Airlangga pimpin Sherpa Track G20, yang akan membahas isu-isu ekonomi non-keuangan.
Jokowi: Saya Tak Beri Ampun Penyalahgunaan Anggaran Negara
Saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Jokowi sampaikan tidak akan memberi ampun pada penyalahgunaan anggaran negara.
Jokowi Minta Pantau dan Sigap Merespons Fluktuasi Covid-19
Dengan dinamika data yang selalu terpantau pemerintahan daerah dapat bersiaga, menaruh kewaspadaan, dan berkonsolidasi untuk menekan laju penularan
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.