Jokowi Serahkan Supres RUU Ibu Kota Negara Baru ke DPR

Pemerintah menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) baru kepada DPR RI
Presiden Joko Widodo meninjau lokasi ibu kota Indonesia yang baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 17 Desember 2019 (Foto: voaindonesia.com - Antara via Reuters)

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan surat presiden (Supres) terkait RUU IKN baru kepada Ketua DPR RI Puan Maharani. Supres tersebut diserahkan oleh Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Menteri Sekretariat Negara Pratikno di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/9).

Puan mengatakan pihak DPR sependapat dengan pemerintah terkait perlunya memindahkan IKN. Menurutnya, sudah banyak negara melakukan langkah yang sama.

“Pemikiran tentang memindahkan IKN itu sudah pernah juga tercetus atau disampaikan oleh Presiden pertama Bapak Soekarno untuk memindahkan IKN ke tempat yang dianggap lebih baik dan tentu saja bisa bermanfaat dan dapat mensejahterakan masyarakat Indonesia,” ungkap Puan.

Puan MaharaniKetua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani. (Foto: Tagar/DPR)

DPR, menurut Puan, berharap dalam merencanakan pemindahan IKN ke tempat yang baru. Pemerintah diminta dapat mensosialisasikankepada publik secara lebih komprehensif tentang pentingnya pemindahan IKN ini dari sisi ekonomi, sosial dan efektivitas pemindahan, termasuk mensosialisasikan tahapan serta skema pembiayaannya. Ia juga menekankan di dalam proses pembahasan RUU ini, DPR akan memperhatikan dan mempertimbangkan setiap aspirasi dan masukan dari masyarakat terkait rencana tersebut.

Puan juga menyampaikan beberapa poin penting yang harus diperhatikan pemerintah terkait dengan pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur ini, yakni RUU IKN harus bisa dilengkapi dengan peraturan turunannya secara komprehensif. Kemudian, katanya, harus ada kejelasan siapa yang akan mengelola atau memimpin IKN baru tersebut termasuk struktur organisasinya akan seperti apa.

Jokowi meninjau akses sodetan ibu kota baruPresiden Jokowi meninjau akses sodetan jalan menuju ibu kota negara baru di jalan Balikpapan-Samarinda km 14, 24 Agustus 2021 (Foto: voaindonesia.com/Biro Setpres)

Puan melanjutkan pemerintah juga harus menjelaskan nasib aset negara di DKI Jakarta pasca IKN pindah. Ia berharap aset negara yang nilainya bisa mencapai ribuan triliun ini harus bisa berfungsi, bermanfaat dan digunakan kembali untuk hal-hal yang positif.

“Sekarang Gedung DPR ini besar sekali, kemudian sudah digunakan bertahun-tahun. Apakah nanti fungsi dan tempat, lokasi serta secara fungsional Gedung DPR yang akan datang itu bisa berfungsi lebih baik dan jadi bermanfaat? Tentu saja itu harus dipertimbangkan dan dikaji secara mendalam oleh pemerintah. Juga bagaimana kita memperhatikan tata ruang dan lingkungan hidup di kawasan IKN,” tuturnya.

1. Pembangunan Bertahap

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan RUU IKN tersebut terdiri dari 34 pasal dan 9 bab. Menurutnya, RUU tersebut telah disusun sedemikian rupa dengan mengikuti kaidah-kaidah penyusunan sebuah RUU yang dimuatkan dalam naskah akademi.

Adapun isi RUU ini, katanya, adalah menyangkut visi IKN, bentuk organisasi, pengelolaan, tahap pembangunan, tahap pemindahan dan skema pembiayaan.

ketua bappenasMenteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas, Suharso Monoarfa, Selasa 22 Desember 2020 (Foto: voaindonesia.com - VOA/Anugrah)

“Jadi dengan diundangkan, kalau ini memang berhasil menjadi UU di DPR di mana kita semua berharap seperti itu, maka langkah pertama adalah untuk menyusun dan memastikan detil plan yang memang sudah tersedia, master plan yang sudah selesai. Dan kita akan semua mengikuti kaidah-kaidah yang sebagaimana disusun di dalam perencanaan master plan itu,” ujar Suharso.

Ia menekankan pembangunan sebuah IKN baru ini akan dilakukan secara bertahap, dan pemerintah katanya sudah memulai pembangunan infrastruktur tersebut.

“Sekali lagi pembangunan IKN ini bukan pembangunan yang kita laksanakan dalam waktu yang katakanlah 4 tahun,atau 3 tahun atau 2 tahun. Tetapi kita lakukan secara bertahap dan hari ini kita sebenarnya sudah mulai untuk membangun di daerah-daerah yang sifatnya infrastruktur logistik di sekitar Kalimantan Timur, yang untuk menunjang IKN yang akan datang,” jelasnya.

2. Wujud Pemerataan Pembangunan

Juru Bicara Presiden RI Fadjroel Rachman mengatakan pemindahan IKN baru ke Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur ini merupakan langkah kongkret dari Presiden Jokowi untuk mewujudkan Indonesiasentris dan Indonesia maju.

Jubir Presiden Fadjroel RachmanJubir Presiden, Fadjroel Rachman, di press room Istana Kepresidenan Jakarta, 5 Februari 2021, memastikan pemerintah belum akan menunda penerbangan dari dan menuju ke Singapura (Foto: voaindonesia/Ghita)

“Ibu Kota Negara yang baru berada di tengah wilayah geografis Nusantara merupakan simbol transformasi progresif menuju Indonesia Maju. Transformasi progresif dari kebiasaan lama menjadi kebiasaan baru yang berprinsip pada Indonesiasentris (pemerataan pembangunan di seluruh Indinesia), perlindungan lingkungan dalam menghadapi Climate Change, kualitas baru tata kelola pemerintahan, dan transformasi progresif dan menyeluruh kehidupan sosial, ekonomi dan budaya,” papar Fadjroel dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (1/10).

Perpindahan sebagai tonggak transformasi progresif itu, katanya, telah disampaikan Presiden, yakni “Perpindahan ibu kota ini jangan dilihat sekadar sebagai perpindahan kantor pemerintahan. Bukan sekadar pindah lokasi, tetapi kita ingin ada sebuah transformasi, pindah cara kerja, pindah budaya kerja, pindah sistem kerja, dan juga ada perpindahan basis ekonomi."

Ia menjelaskan, pemindahan ibu kota di Kalimantan ini diklaim menjadi bagian dari keberpihakan Jokowi dan jajaran pemerintahannya untuk mengkonsolidasikan tatanan demokrasi dan pemerataan kesejahteraan yang didambakan rakyat Indonesia (gi/ah)/voaindonesia.com. []

Guru Besar IPB: Perkuat Fungsi Hutan Ibu Kota Baru

Kalimantan Ibu Kota Baru, Bukan Tentang Pemerataan Saja

Bappenas Sebut Potensi Ibu Kota Baru Jadi Provinsi

AIDS Mengintai di Ibu Kota Baru

Berita terkait
Kalimantan Timur Diusulkan Jadi Ibukota RI
Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak menawarkan kepada Presiden Joko Widodo agar Kaltim dijadikan sebagai pusat pemerintahan atau ibu kota Indonesia.