Jokowi Revisi APBN 2020 Percepat Penanganan Covid-19

Pemerintah Presiden Joko Widodo merevisi peraturan APBN 2020 dengan tujuan untuk mempercepat penanganan Covid-19.
Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 29 Januari 2020. (Foto: Tagar/Popy)

Jakarta - Fadjroel Rachman, Juru Bicara Presiden Joko Widodo mengungkapkan alasan pemerintah mervisi Peraturan Presiden Nomor 54/2020 mengenai Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020. Menurutnya, Jokowi berkomitmen mengeluarkan seluruh daya dan upaya untuk mempercepat pelaksanaan, eksekusi, dan evaluasi program kebijakan penanganan Covid-19, kebijakan ekonomi, dan kebijakan-kebijakan terkait kondisi menghadapi pandemi yang sudah berjalan, secara beriringan.

Sebagai informasi, pemerintah baru merilis Perpres Nomor 72 Tahun 2020 sebagai revisi atas Perpres 54/2020. "Dalam beleid tersebut, pemerintah meningkatkan anggaran belanja negara menjadi Rp 2.739,16 triliun yang terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp 1.975,24 triliun, sudah termasuk tambahan belanja untuk penanganan Covid-19 Rp 358,88 triliun," kata Fadjroel dalam pernyataan tertulis yang diterima Tagar, Selasa, 30 Juni 2020.

Baca Juga: Jokowi Blusukan untuk Pastikan Penanganan Covid-19

Pemerintah berharap revisi APBN 2020 tersebut mendorong terealisasinya terobosan dan percepatan penanganan pandemi Covid-19.

Fadjroel menuturkan anggaran belanja tersebut sudah termasuk belanja transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) Rp 763,92 triliun, serta belanja penanganan Covid-19 Rp 5 triliun. Selain itu, pemerintah juga merevisi anggaran lain yaitu anggaran pendapatan menjadi Rp 1.699,94 triliun, dan anggaran pembiayaan menjadi Rp 1.039,21 triliun.

Ia menambahkan revisi dilakukan dengan mempertimbangkan perubahan kondisi ekonomi masyarakat yang yang terdampak Covid-19 dan mencerminkan fleksibilitas. Selain itu juga sebagai adaptivitas kebijakan ekonomi dan kebijakan kesehatan untuk menghadapi pandemi tersebut.

"Pemerintah berharap revisi APBN 2020 tersebut mendorong terealisasinya terobosan dan percepatan penanganan pandemi Covid-19 seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo dalam beberapa kesempatan selama sepekan terakhir," ujar Fadjroel.

JokowiPresiden Jokowi pada sidang kabinet paripurna 18 Juni 2020. (Foto: Youtube Sekretariat Presiden)

Fadjroel menyebutkan, fleksibilitas dan adaptivitas kebijakan pemerintah itu dilakukan dengan memperhatikan dinamika penanganan Covid-19 di masyarakat. Selain itu juga kondisi ekonomi masyarakat terutama pada dua arah, yaitu dari sisi suplai dan permintaan (konsumsi).

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah mengambil tiga langkah kebijakan dalam menjalankan APBN 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Pertama, refocusing anggaran kementerian dan Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (Pemda) untuk percepatan penanganan Covid-19. Kedua, realokasi cadangan belanja untuk mendukung pelaksanaan Gugus Tugas Covid-19. Ketiga, penghematan belanja K/L dan meningkatkan efisiensi belanja untuk mendukung proses penanganan dan dampak Covid-19.

"Refocusing rambu-rambunya adalah menunda atau membatalkan kegiatan-kegiatan yang dianggap tidak lagi relevan atau tidak dalam koridor prioritas seperti perjalanan dinas dan kegiatan lainnya yang tidak dapat dilakukan pada periode darurat untuk direalokasi,” tutur Sri Mulyani dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara teleconference, Kamis, 30 April 2020.

Realokasi yang dilakukan K/L antara lain untuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yaitu pengadaan/distribusi obat buffer stock, alat/bahan pengendalian Covid-19, pengadaan alat pelindung diri (APD) ke rumah sakit yang menangani Covid-19, pengiriman alat kesehatan (alkes) ke Natuna/Sebaru, pengadaan tes cepat Covid-19, sosialisasi/edukasi, pemeriksaan lab spesimen Covid-19.

Realokasi untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu kegiatan terkait Covid-19 pada rumah sakit perguruan tinggi negeri (PTN). Realokasi Kementerian Pertahanan berupa pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat dan RS dr. Sutoyo serta pengadaan rapid test.

Lalu, realokasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), menambah anggaran Satgas Covid-19 di Polri dan realokasi Kementerian Luar Negeri digunakan untuk evakuasi WNI, pembelian tiket bagi WNI terlantar di bandara (penampungan & makan).

Sebelumnya, Jokowi memberikan teguran keras kepada para menteri dan pimpinan lembaga negara yang lambat dalam merealisasikan kebijakan penanganan Covid-19 dalam sidang kabinet paripurna 18 Juni 2020 lalu.

Baca Juga: Siapa yang Menyiapkan Bahan untuk Marah Jokowi?

Jokowi bahkan menyinggung opsi perombakan kabinet (reshuffle) di depan para menteri Kabinet Indonesia Maju. Dalam pengarahannya, Jokowi menyampaikan rasa kecewanya terhadap kinerja para menteri yang dinilai belum memberikan progres kemajuan yang signifikan.[]

Berita terkait
Jokowi Janjikan Harga Lahan Murah kepada Investor
Jokowi tak ingin kalah dengan negara lain dalam merebut perhatian investor asing. Ia menjanjikan lahan di Indonesia lebih murah.
Dalam 6 Bulan Jokowi Tiga Kali Tegur Keras Menteri
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purnawirawan) Moeldoko menyebut dalam enam (6) bulan terakhir Presiden Jokowi menegur keras menteri 3 kali.
Kepada Investor Asing, Jokowi: Tak Perlu Urus Apapun
Presiden Jokowi memastikan kemudahan layanan bagi para investor asing yang ingin merapat ke Indonesia. Investor tak perlu repot urus sana-sini.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.