Jokowi Larang Debt Collector Tagih Paksa Saat Corona

Jokowi melarang debt collector menagih paksa nasabah di tengah waspada virus corona. Polisi diminta pantau.
Ilustrasi debt collector. (Foto: Pixabay)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang debt collector menagih paksa nasabah di tengah waspada virus corona atau Covid-19 di Indonesia. Dia meminta jajaran kepolisian memantau kinerja debt collector.

Di saat kasus positif corona merangkak naik di Indonesia, Jokowi ingin memastikan para pelaku industri keuangan tidak mengejar nasabahnya apalagi melakukan penagihan secara paksa.

"Bank dan industri keuangan non bank dilarang mengejar-ngejar angsuran, apalagi menggunakan debt collector itu dilarang, dan saya minta kepolisan catat," kata Jokowi dalam video conference di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 24 Maret 2020.

Ataupun nelayan yang sedang memiliki kredit perahu.

Jokowi memutuskan memberi kelonggaran atau relaksasi cicilan kendaraaan selama satu tahun pada pekerja harian (informal) di tengah penyebaran virus corona. Salah satunya, relaksasi kredit kendaraan bermotor roda dua pada tukang ojek.

"Keluhan saya dengar juga dari tukang ojek, sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau kredit mobil, ataupun nelayan yang sedang memiliki kredit perahu," ucap Jokowi.

Dia menegaskan pekerja harian tak perlu cemas dengan masalah cicilan kendaraannya. "Saya kira ini juga perlu disampaikan kepada mereka untuk tidak perlu khawatir, karena pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran atau relaksasi selama satu tahun," tuturnya.

Selain pekerja harian, dalam rapat terbatas itu Jokowi mendengarkan keluhan dari sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan mengarahan kepada para kepala daerah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Setelah berbicara dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) relaksasi kredit juga diberikan pada UMKM selama satu tahun.

"OJK akan memberikan kelonggaran memberikan relaksasi kredit bagi UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar, baik kredit yang diberikan perbankan maupun industri keuangan yang non perbankan akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga," tutur mantan Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2014 tersebut.

Hingga Selasa sore, 24 Maret 2020, kasus positif corona menjadi 686 orang di Indonesia. Melonjak 107 kasus positif Covid-19 dari data sebelumnya. Data per hari ini juga menyertakan 48 pasien dinyatakan meninggal dunia dan 29 lainnya sembuh. []

Berita terkait
Sikap Polri soal Ojol vs Debt Collector di Sleman
Polri mengeluarkan pernyataan resmi mengenai kisruh massa ojol dan kelompok DC, khususnya yang terjadi di Babarsari, Sleman, Yogyakarta.
Covid-19, OJK Ajak Bank Berikan Relaksasi Debitur
OJK menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian untuk mengantisipasi dampak virus Covid-19.
Imbas Corona, Pendapatan Ojol Merosot, Berantam Sama Istri
Merebaknya virus corona berimbas kepada kehidupan driver ojek online (ojol). Hingga keributan dengan istri tak dapat dihindari.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.