Jokowi Digugat ke PTUN soal Dinasti Politik, Begini Respons Gibran

Calon Wakil Presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka menanggapi santai terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke PTUN Jakarta.
Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Tagar/Intagram/@prabowogibran)

TAGAR.id, Jakarta - Calon Wakil Presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka menanggapi santai terkait  Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke PTUN Jakarta oleh Advokat-Advokat TPDI & Perekat Nusantara. 

"Iya, iya silakan," ucap Gibran di Jakarta, singkat.

Sebelumnya, Jokowi digugat atas perbuatan melawan hukum oleh penyelenggara negara dan pihak terkait. Para advokat yang menggugat tersebut yakni Petrus Selestinus, Carrel Ticualu, Erick S. Paat, Robert B. Keytimu, Jemmy S. Mokolensang, Paskalis A. Dachunha, Pitri Indriningtyas, Roslina Simangunsong, Pieter Paskalis dkk.

"Alasan Gugatan TPDI dan Perekat Nusantara adalah, karena Dinasti Politik dan Nepotisme yang dibangun oleh Presiden Jokowi saat ini telah menjadi ancaman serius terhadap pertumbuhan Demokrasi dan secara absolut akan menggeser posisi Kedaulatan Rakyat menjadi kedaulatan Dinasti Jokowi yang berpuncak di Mahkamah Konstitusi," kata Petrus Selestinus dalam keterangannya dikutip Selasa, 16 Januari 2024.

Petrus mengatakan, dinasti politik Presiden Jokowi saat ini tidak hanya menguasai supra struktur politik di eksekutif dan legislatif, akan tetapi juga menguasai, bahkan menyandera lembaga Yudikatif seperti Mahkamah Konstitusi (MK).

MK, disebut oleh Petrus, selaku pelaksana Kekuasaan Kehakiman telah kehilangan kemerdekaan dan kemandiriannya, karena jaminan UUD 1945 telah digusur oleh kekuatan Dinasti Politik.

"Kedaulatan rakyat akan menjadi korban pertama manakala Dinasti Politik Jokowi dibiarkan berkembang dan beranak pinak ke seluruh sentra kekuasaan, sehingga jika supra struktur politik di pucuk pimpinan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif berada di bawah kendali Presiden Jokowi, maka kedaulatan rakyat secara absolut akan bergeser menjadi kedaulatan Dinasti Politik Jokowi," ucapnya.

Dalam gugatannya, TPDI dan Perekat Nusantara, menggugat Jokowi, Hakim MK Anwar Usman (adik ipar Jokowi), Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (anak Jokowi), Wali Kota Medan Mohammad Bobby Afif Nasution (menantu Jokowi), Ketum Gerindra Prabowo Subianto, dan KPU RI.

Adapun sebagai pihak turut tergugat, yakni Mahkamah Konstitusi, Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat. Kemudian ada Iriana Jokowi, Kaesang Pangarep, dan media massa Tempo.

"Adapun tuntutannya adalah meminta agar PTUN Jakarta menyatakan Dinasti Politik dan Nepotisme sebagai Perbuatan Melawan Hukum atau sebagai suatu perbuatan yang dilarang, sehingga harus dihentikan," kata Petrus.

"Juga Keputusan KPU yang menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sepanjang atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus dinyatakan cacat hukum, tidak sah dan dibatalkan," sambungnya []

Berita terkait
Istana Bantah Soal Jokowi Akan Angkat Guru Jadi ASN Jika Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024
Beredar video Sekda Kabupaten Takalar, Sulsel, Muhammad Hasbi, mengkampanyekan paslon nomor urut 02 Prabowo-Gibran.
Ojek Online Kompak Menangkan Prabowo-Gibran
Seribu driver Ojek Online yang tergabung dalam organisasi Koalisi Ojol Nasional (KON) dukung Prabowo-Gibran.
Anis Matta Terima Aspirasi Nelayan, Siap Menangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran
Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta menerima aspirasi dari organisasi Solidaritas Nelayan Indonesia (SNI).
0
Jokowi Digugat ke PTUN soal Dinasti Politik, Begini Respons Gibran
Calon Wakil Presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka menanggapi santai terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke PTUN Jakarta.