Jokowi dan Maruf Amin Juga Dapat THR

Kira-kira berapa jumlah THR dan gaji ke-13 yang diterima kepala negara dan wakilnya?
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden RI, Ma`ruf Amin. (Foto: Tagar/Ist)

TAGAR.id, Jakarta - Presiden RI Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga memperoleh hak berupa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

Kira-kira berapa jumlah THR dan gaji ke-13 yang diterima kepala negara dan wakilnya?

Gaji presiden telah diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.

Dalam UU 71/1978, disebutkan bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara untuk gaji wakil presiden yaitu sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Adapun gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp 5,04 juta per bulan. Besaran tersebut merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Artinya, gaji presiden bisa mencapai Rp 30,24 juta atau dengan penghitungan 6 x Rp 5,04 juta per bulan. Sementara itu, gaji wakil presiden mencapai Rp 20,16 juta dengan penghitungan 4 x Rp 5,04 juta per bulan.

Sampai saat ini, belum ada revisi aturan terkait hal tersebut. Artinya, belum ada kenaikan gaji presiden dan wakil presiden sejak era kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid.

Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) 68/2001 tentang Perubahan Atas Keppres 168/2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Besaran tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32,5 juta per bulan. Wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22 juta per bulan.

Komponen THR dan gaji ke-13 tahun ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau jabatan umum. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 42/PMK.05/2021.

Itu berarti, presiden setidaknya mengantongi THR dan gaji ke-13 masing-masing sebesar Rp 62,74 juta. Sedangkan, wakil presiden akan menerima THR dan gaji ke-13 masing-masing sebesar Rp 42,16 juta. []


Baca Juga



Berita terkait
Presiden Jokowi Mengharapkan Agar Jejak Peradaban Dilestarikan
Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa kawasan bersejarah tersebut memiliki jejak-jejak peradaban yang harus terus dilestarikan
Presiden Jokowi Bagikan BLT di Pasar Angso Duo Jambi
Kepala Negara juga ingin agar bantuan serupa nantinya bisa diberikan tidak hanya di Provinsi Jambi, melainkan di seluruh Provinsi di Indonesia
Meragukan Jokowi Tidak Mau Berkuasa Tiga Periode
Timbul tenggelam wacana presiden tiga periode dalam beberapa tahun terakhir. Jokowi diragukan ketegasannya menolak ide tersebut.