Jokowi dan KPK

Respons atas keputusan Presiden Jokowi dalam hiruk-pikuk DPR yang ingin merevisi UU KPK. Tulisan opini akademisi Universitas Gadjah Mada.
Presiden Jokowi bertepuk tangan saat memimpin upacara penurunan bendera Merah Putih dalam rangka HUT ke-74 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (17/8/2019). (Foto: Antara/Wahyu Putro A)

Saya sungguh bahagia hari ini dan mendukung sepenuhnya sikap politik Bapak Presiden terhadap rancangan revisi UU KPK yang diinisiasi oleh DPR RI.

Bapak Presiden sudah mengambil keputusan yang tepat dan benar.

Saya bukan ahli hukum, sehingga saya tidak mau terjebak dalam pernak-pernik bahasa hukum. Saya murni melihat dari sisi kinerja KPK yang menurut saya sudah baik dan ke depan harus semakin baik terutama dari sisi pencegahan tindak pidana korupsi.

Kalau saya tidak salah, keputusan Bapak Presiden adalah sebagai berikut:

1. KPK tidak perlu minta izin lembaga eksternal untuk melakukan penyadapan

2. Presiden menganggap belum perlu merevisi UU KPK

3. Presiden setuju adanya Dewan Pengawas KPK

4. Pegawai KPK harus ASN

5. KPK diberi hak SP3.

Bapak Presiden sudah mengambil keputusan yang tepat dan benar.

Jika saya melihat keputusan Bapak Presiden sebagai respons dari hiruk-pikuk di DPR RI yang ingin melakukan revisi UU KPK, maka sikap Bapak Presiden jelas sekali yaitu:

1. Korupsi adalah extra-ordinary crime yang tentu saja penanganannya juga harus ekstra. Korupsi adalah bahaya nyata di Republik ini, sama bahayanya dengan terorisme dan narkoba yaitu kejahatan kemanusiaan.

2. KPK tetap perlu didukung dengan diberi kewenangan lebih agar mobilitasnya tetap tinggi dalam menangkap maling-maling uang rakyat. KPK harus diperkuat dan menjadi semakin kuat ke depan.

3. KPK tetap fokus pada kasus korupsi: penindakan dan pencegahan. Dan, tidak perlu dibenturkan dengan penegak hukum lain: Kepolisian dan Kejaksaan.

4. Namun demikian, KPK tidak boleh menjadi lembaga negara yang sifatnya super body sehingga berpotensi melakukan tindakan kesewenangan hukum di luar kepentingan nasional.

5. Tindakan penutupan logo KPK adalah biadab yang tidak bisa dibenarkan dari sudut pandang manapun dan dilakukan oleh siapa pun. KPK adalah lembaga resmi negara, bukan milik nenek moyang kelompok tertentu. Sekarang baru melawan DPR RI, kalau dibiarkan, bisa saja ke depan akan melawan negara. Pegawai KPK harus ditata ulang dan statusnya ASN agar bisa patuh pada aturan negara dan untuk kepentingan negara.

Revisi UU KPK tidak perlu, justru UU Tipikor yang perlu direvisi, agar hukuman terhadap maling-maling uang rakyat diperberat.

Indonesia darurat terhadap tindak pidana korupsi, terorisme dan narkoba. Presiden punya kewanang mengumumkan negara dalam kondisi darurat terhadap tiga kejahatan di atas, dan hukumannya mati.

*Penulis adalah Akademisi Universitas Gadjah Mada

Berita terkait
KPK Ricuh, Massa Tuntut Kain Hitam Penutup Logo Dicopot
Massa Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Relawan Cinta NKRI menggelar aksi unjuk rasa mendukung revisi UU KPK. Namun, berujung ricuh
Bara JP Dukung Jokowi Tolak Usulan DPR Revisi UU KPK
Bara JP mendukung Presiden Jokowi yang menolak usulan DPR terkait revisi UU KPK. Empat poin yang disampaikan Jokowi meneguhkan kekuatan KPK.
Saut Situmorang Mundur dari KPK, Apa Kata Jokowi?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi pengunduran diri Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dari jajaran pimpinan KPK periode 2015-2019.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.