Jokowi Buka Kemungkinan PKL dapat Stimulus Ekonomi

Presiden Jokowi membuka kesempatan kepada pedagang kaki lima (PKL) mendapatkan stimulus kebijakan ekonomi dari pemerintah.
Pedagang melayani pembeli di Pasar Senen, Jakarta, Selasa, 21 April 2020. Banyak perempuan yang tetap berdagang seperti biasanya meski dalam kondisi pandemi Covid-19. (Foto: Antara/Nova Wahyudi)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka kesempatan kepada seluruh pekerja informal seperti pedagang kaki lima (PKL), penjual gorengan, penjual jasa tambal ban dan sebagainya mendapatkan stimulus kebijakan ekonomi dari pemerintah. Agar terlaksana, Jokowi meminta kepada kementrian hingga kepala daerah untuk memastikan langkah tersebut.

Stimulus ekonomi harus menjangkau sektor informal seperti PKL, tukang gorengan, tukang tambal ban, warung kecil, dan sebagainya.

Jokowi mengatakannya saat Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2020 melalui konferensi video dari Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 30 April 2020. Menurut dia, jumlah pekerja informal sangat besar di Indonesia.

"Stimulus ekonomi harus menjangkau sektor informal seperti PKL, tukang gorengan, tukang tambal ban, warung kecil, dan sebagainya. Jumlah ini sangat besar dan menurut data Bappenas, angkanya mencapai 40 juta dan juga menampung banyak tenaga kerja," kata Jokowi.

Bila sebelumnya stimulus ekonomi imbas pandemi virus corona mengarah kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) formal, kini sektor usaha ultra mikro dan juga pekerja informal kemungkinan akan memperolehnya.

Pekerja informal juga memiliki kendala karena tidak terhubung dengan industri jasa keuangan. Maka dari itu, Jokowi meminta jajaran pemerintah daerah menyusun program stimulus ekonomi bagi para pekerja informal yang belum terfasilitasi produk jasa keuangan agar tetap memperoleh stimulus ekonomi.

"Saya titip dalam menyiapkan program stimulus ekonomi di daerah, jalankan dengan skema yang jelas, yang transparan, dan terukur," ujar dia.

Jokowi juga menegaskan seluruh sektor informal yang sudah mendapatkan stimulus ekonomi tidak melakukan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sebab itu, kata dia, diperlukan pengawasan dari pemerintah daerah terhadap kondisi lapangan kerja di wilayah masing-masing.

"Sektor apa, mendapatkan stimulus apa, dan bisa menyelamatkan tenaga kerja berapa, semua dihitung. Jangan sampai hanya mau dapat stimulus ekonomi tetapi tetap melakukan PHK pekerja," tutur Jokowi. []

Berita terkait
Insentif Corona: Dokter Terima 15 Juta, Perawat 7,5 Juta
Insentif dan santunan dari pemerintah kepada tenaga medis. Dokter mendapatkan Rp 15 juta dan perawat sebesar Rp 7,5 juta.
Jabar Akan Terapkan PSBB Tingkat Provinsi 6 Mei 2020
Pemprov Jabar akan terapkan PSBB tingkat provinsi mulai Rabu 6 Mei 2020, didasari oleh kebutuhan mendesak pengajuan kepada pemerintah pusat
Jokowi Lantik Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul
Presiden Joko Widodo hari ini, Kamis, 30 April 2020 resmi melantik Manahan MP Sitompul sebagai Hakim Konstitusi 2020-2025.
0
5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Hunian di Sentul
Selain Bekasi dan Tangerang Selatan, Bogor menjadi kota incaran para pemburu hunian di sekitar Jakarta. Simak 5 hal ini yang perlu diperhatikan.