Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka kesempatan kepada seluruh pekerja informal seperti pedagang kaki lima (PKL), penjual gorengan, penjual jasa tambal ban dan sebagainya mendapatkan stimulus kebijakan ekonomi dari pemerintah. Agar terlaksana, Jokowi meminta kepada kementrian hingga kepala daerah untuk memastikan langkah tersebut.
Stimulus ekonomi harus menjangkau sektor informal seperti PKL, tukang gorengan, tukang tambal ban, warung kecil, dan sebagainya.
Jokowi mengatakannya saat Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2020 melalui konferensi video dari Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 30 April 2020. Menurut dia, jumlah pekerja informal sangat besar di Indonesia.
"Stimulus ekonomi harus menjangkau sektor informal seperti PKL, tukang gorengan, tukang tambal ban, warung kecil, dan sebagainya. Jumlah ini sangat besar dan menurut data Bappenas, angkanya mencapai 40 juta dan juga menampung banyak tenaga kerja," kata Jokowi.
Bila sebelumnya stimulus ekonomi imbas pandemi virus corona mengarah kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) formal, kini sektor usaha ultra mikro dan juga pekerja informal kemungkinan akan memperolehnya.
Pekerja informal juga memiliki kendala karena tidak terhubung dengan industri jasa keuangan. Maka dari itu, Jokowi meminta jajaran pemerintah daerah menyusun program stimulus ekonomi bagi para pekerja informal yang belum terfasilitasi produk jasa keuangan agar tetap memperoleh stimulus ekonomi.
"Saya titip dalam menyiapkan program stimulus ekonomi di daerah, jalankan dengan skema yang jelas, yang transparan, dan terukur," ujar dia.
Jokowi juga menegaskan seluruh sektor informal yang sudah mendapatkan stimulus ekonomi tidak melakukan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sebab itu, kata dia, diperlukan pengawasan dari pemerintah daerah terhadap kondisi lapangan kerja di wilayah masing-masing.
"Sektor apa, mendapatkan stimulus apa, dan bisa menyelamatkan tenaga kerja berapa, semua dihitung. Jangan sampai hanya mau dapat stimulus ekonomi tetapi tetap melakukan PHK pekerja," tutur Jokowi. []