Jokowi Beri Mandat dan Wewenang Kepada ESDM untuk Hapuskan Premium

Kewenangan Jokowi Menteri ESDM Arifin Tasrif mengenai penghapusan Jenis Premium dari Bahan Bakar Minyak (BBM) khusus penugasan.
Ilustrasi - Jenis Premium dari Bahan Bakar Minyak (BBM). (Foto: Tagar/Antara)

Jakarta - Kewenangan yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif mengenai penghapusan Jenis Premium dari Bahan Bakar Minyak (BBM) khusus penugasan akan segera dilakukan.

Sebagaimana hal tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disahkan pada 31 Desember 2021 lalu.

Adapun isi dari peraturan presiden nomor 117 tahun 2021 sebagai berikut. Menteri dapat menetapkan perubahan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian

Menurut Mamit Setiawan sebagai Pengamat Energi, penerbitan Perpres 171 merupakan instruksi Jokowi ke Menteri ESDM untuk segera menghapus premium.

Maksud Jokowi dalam memberikan kewenangannya kepada Menteri ESDM adalah untuk menentukan jenis BBM khusus penugasan menuju ke energi yang lebih ramah lingkungan.

"Ada kemungkinan menteri (ESDM) bisa mengubah BBM penugasan (premium) tersebut dan saya kira ini sinyal yang cukup jelas dari Presiden bahwa kita akan menuju BBM yang lebih ramah lingkungan dan sepertinya untuk menghilangkan premium lebih terlihat, saya melihatnya ke arah situ," ujar Mamit, dikutip dari CNN Indonesia, Senin, 3 Januari 2021.

Lebih lanjut Mamit menuturkan bahwa niat Jokowi untuk mendorong penggunaan BBM RON lebih tinggi juga tertuang dalam Pasal 21B yang berbunyi: Dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin (gasoline) RON 88 yang merupakan 50 persen dari volume jenis bensin RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh Badan Usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai dengan ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4)

Hal ini juga mendorong BBM seperti Premium dan Pertalite diubah menjadi BBM khusus penugasan BUMN mulai 1 Juni 2021.

Dalam proses perealisasiannya, Mamit menuturkan bahwa harus ada rapat koordinasi antara Menteri dan instansi terkait terlebih dahulu guna menerbitkan aturan turunan Keputusan Menteri (Kepmen) sehingga bisa diteruskan surat penguasan ke PT Pertamina (Persero) sebagai anggota BUMN.

(Fasya Aldiza Mutasyifa)


Berita terkait
Presiden Jokowi: Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Sudah Melampaui Target
Jumlah penduduk terkonfirmasi positif Covid-19 dibanding total populasi di Indonesia hanyalah 1,6 persen.
Jokowi Tetapkan Aturan Distribusi dan Harga Jual Premium
Presiden Jokowi menetapkan aturan mengenai distribusi dan harga jual bahan bakar minyak jenis RON 88 atau premium. Simak ulasannya.
Jokowi Sebut Sistem Pengairan Sebagai Kunci Ketahanan Pangan
Kepala Negara menegaskan, keberadaan sistem pengairan merupakan kunci untuk mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.