Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi kepada bank yang telah mengikuti arahan pemerintah memberikan relaksasi atau kelonggaran kredit kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terkena dampak pandemi virus corona Covid-19. Hal itu disampaikan Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman.
"Pemerintah mengapresiasi beberapa bank yang telah siap merelaksasi pinjaman bagi UMKM dengan mengadopsi Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional yang telah rilis akhir bulan ini," kata Fadjroel melalui pernyataan tertulis kepada Tagar, Senin, 30 Maret 2020.
Baca Juga: DPRD Minta Bank Patuhi Jokowi, Stop Tagih Kredit
Daya tahan sosial ekonomi
Menurut Fadjroel, Presiden Jokowi telah mengarahkan sistem respon Covid 19, salah satunya adalah daya tahan sosial ekonomi. Kebijakan relaksasi dan restrukturisasi pinjaman kepada UMKM yang terkena dampak Covid-19 bertujuan agar mekanisme kerja dari rumah (work from home- WFH), social/phisycal distancing, dan pembatasan mobilitas lain bisa berlangsung efektif.
Diketahui, POJK ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi tahap II yang digulirkan untuk merelaksasi ketentuan kredit bank di tengah ancaman pandemi Covid-19 terhadap ekonomi nasional.
"Berdasar POJK Stimulus Perekonomian Nasional, bank yang diwajibkan merelaksasi pinjaman debitur UMKM yang terkendala cicilan dan pelunasan adalah bank umum konvensional (BUK), bank umum syariah (BUS), unit usaha syariah (UUS) bank, bank perkreditan rakyat (BPR), dan bank perkreditan rakyat syariah (BPRS), " ujar Fadjroel.
Simak Pula: Bara JP Minta Bank Patuhi Jokowi, Stop Tagih Kredit
Tujuh industri utama yang diprioritaskan
Fadjroel merinci tujuh industri utama yang diprioritaskan dalam bantuan stimulus restrukturisasi kredit dari bank, di antaranya yakni :
a. Pariwisata.
b. Transportasi.
c. Perhotelan.
d. Perdagangan.
e. Pengolahan.
f. Pertanian.
g. Pertambangan.[]