Jokowi Apresiasi Bank Kasih Relaksasi Kredit UMKM

Presiden Jokowi mengapresiasi kepada bank yang telah mengikuti aturan pemerintah memberikan relaksasi kredit kepada UMKM yang terkena imbas Corona.
Presiden Joko Widodo memberikan kata sambutan dalam pembukaan Asian Agriculture and Food Forum (ASAFF) tahun 2020 di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 1 Maret 2020. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay/hp)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi kepada bank yang telah mengikuti arahan pemerintah memberikan relaksasi atau kelonggaran kredit kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terkena dampak pandemi virus corona Covid-19. Hal itu disampaikan Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman.

"Pemerintah mengapresiasi beberapa bank yang telah siap merelaksasi pinjaman bagi UMKM dengan mengadopsi Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional yang telah rilis akhir bulan ini," kata Fadjroel melalui pernyataan tertulis kepada Tagar, Senin, 30 Maret 2020.

Baca Juga: DPRD Minta Bank Patuhi Jokowi, Stop Tagih Kredit 

Daya tahan sosial ekonomi

Menurut Fadjroel, Presiden Jokowi telah mengarahkan sistem respon Covid 19, salah satunya adalah daya tahan sosial ekonomi. Kebijakan relaksasi dan restrukturisasi pinjaman kepada UMKM yang terkena dampak Covid-19 bertujuan agar mekanisme kerja dari rumah (work from home- WFH), social/phisycal distancing, dan pembatasan mobilitas lain bisa berlangsung efektif.

Diketahui, POJK ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi tahap II yang digulirkan untuk merelaksasi ketentuan kredit bank di tengah ancaman pandemi Covid-19 terhadap ekonomi nasional.

"Berdasar POJK Stimulus Perekonomian Nasional, bank yang diwajibkan merelaksasi pinjaman debitur UMKM yang terkendala cicilan dan pelunasan adalah bank umum konvensional (BUK), bank umum syariah (BUS), unit usaha syariah (UUS) bank, bank perkreditan rakyat (BPR), dan bank perkreditan rakyat syariah (BPRS), " ujar Fadjroel.

Simak Pula: Bara JP Minta Bank Patuhi Jokowi, Stop Tagih Kredit

Tujuh industri utama yang diprioritaskan

Fadjroel merinci tujuh industri utama yang diprioritaskan dalam bantuan stimulus restrukturisasi kredit dari bank, di antaranya yakni :

a. Pariwisata.

b. Transportasi.

c. Perhotelan.

d. Perdagangan.

e. Pengolahan.

f. Pertanian.

g. Pertambangan.[]

Berita terkait
Jokowi: Cicilan Motor Ojol Relaksasi 1 Tahun Akibat Corona
Presiden Jokowi memberikan kelonggaran kredit bagi usaha kecil dan pekerja informal yang sedang menjalankan angsuran seperti ojek online atau ojol.
Corona, FIF Dukung Aturan Relaksasi Cicilan Motor
Pelaku usaha industri pembiayaan menyambut baik inisiasi pemerintah mengeluarkan aturan relaksasi cicilan kendaraan bermotor, imbas corona.
Covid-19, OJK Ajak Bank Berikan Relaksasi Debitur
OJK menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian untuk mengantisipasi dampak virus Covid-19.