Jakarta - Juru Bicara Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia mengatakan Presiden Joko Widodo memberikan apresiasi hak bagi penyandang disabilitas. Menurutnya, dengan diterbitkannya peraturan presiden (Perpres) No. 67/2020 merupakan langkah progresif Presiden.
"Itu adalah langkah progresif dalam menghormati hak-hak disabilitas di indonesia," kata Angkie saat dihubungi, Senin, 22 Juni 2020.
Untuk diketahui Perpres No. 67/2020 berisi tentang syarat dan tata cara pemberian penghargaan dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Baca juga: Tangan Jahat di Balik Berita Jokowi Harus Minta Maaf
Angkie menyebut mulai saat ini sudah ada rambu bagi setiap masyarakat untuk menjadikan penyandang disabilitas sebagai bagian yang layak untuk mendapat hak serta tanggung jawab yang sama.
Hal tersebut, lanjut dia, dapat memotivasi para penyandang disabilitas agar berkreasi lebih unggul dan dapat berperan penting di masyarakat umum.
"Hal ini dilakukan, agar bisa menjadi motivasi bersama untuk mewujudkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan," ucap dia.
Baca juga: MUI Sedih Ma'ruf Amin Diarahkan Jokowi Soal RUU HIP
Pendiri Thisable Enterprise ini menjelaskan, penghargaan yang nantinya akan diberikan berhak didapatkan oleh siapapun. Untuk itu, kedepan para penyandang disabilitas dapat lebih bersemangat untuk menghasilkan karya ataupun suatu ide.
"Penghargaan diberikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Apresiasi ini berhak diterima oleh siapapun baik perseorangan, badan hukum dan lembaga negara, serta penyedia fasilitas publik. Bentuk penghargaan berupa lencana, trofi, piagam, dan penghargaan lainnya," ujar Angkie. []