Tana Toraja - Tiga pelaku komplotan joki CPNS di Toraja di tetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tana Toraja, pada dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu saat ujian CPNS beberapa waktu lalu. Penyidik kepolisian Polres Tator menjerat para tersangka dengan pasal 263 kitab Undang-Undang hukum pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Setelah kita mendalami perkara tersebut dan cukup bukti maka ketiga pelaku tersebut kita tetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim polres Tana Toraja AKP Jhon Paerunan, mengatakan, dari tangan ke tiga pelaku tersebut penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa dua lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diduga palsu, empat kartu peserta tes ujian CPNS yang diduga juga palsu dan dua KTP asli dari pelaku MAB dan RA
"Setelah kita mendalami perkara tersebut dan cukup bukti maka ketiga pelaku tersebut kita tetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat, atau menggunakan surat palsu dengan ancaman maksimal enam tahun penjara," tutup Jhon
Sebelumnya diberitakan tiga pelaku yakni satu orang pria inisial MAB, 23 tahun dan dua orang wanita yakni RA, 23 tahun , SA, 23 tahun diamankan hari Selasa 4 Februari 2020 di gedung Tammuan Mali Makale.
Mereka ditangkap karena diduga sebagai joki pada tes penerimaan CPNS di Tana Toraja. Ketiganya sudah di tahan di ruang tahanan polres Tana Toraja untuk menunggu proses selanjutnya. []
Baca juga:
- Tiga Joki CPNS di Toraja Ditetapkan Tersangka
- Joki CPNS Asal Makassar Diamankan Polres Toraja
- Tiga Joki CPNS di Toraja Diamankan Polisi