JK Tegaskan Perpres TKA Bukan Bebaskan Orang Asing Bekerja di Indonesia

"Pemerintah mempermudah proses izin tenaga kerja asing. Itu tidak berarti kita membebaskan orang asing bekerja di Indonesia sebebas-bebasnya"
Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Foto: Ist)

Jakarta, (25/4/2018) - Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, menegaskan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing bukan membuat WNA bebas bekerja di Indonesia, tetapi mempermudah proses perizinan bagi tenaga kerja asing.

"Pemerintah mempermudah proses izin tenaga kerja asing. Itu tidak berarti kita membebaskan orang asing bekerja di Indonesia sebebas-bebasnya. Cuma bagaimana kita mempermudah prosesnya," kata Jusuf Kalla saat memberikan sambutan dalam pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ke-X di Jakarta, Selasa (24/4) kemarin.

Dia menjelaskan, kemudahan perizinan tersebut merupakan solusi atas keluhan dari berbagai investor asing yang menilai proses perizinan bagi pekerja asing di Indonesia terlalu berbelit-belit.

"Kalau zaman dulu hanya diberi enam bulan visanya, setiap enam bulan ke Singapura dulu, perpanjang lagi, baru kemudian dapat enam bulan lagi. Besoknya di-'sweeping' oleh Imigrasi atau orang Kemenaker, bisa bayar lagi. Nah, itu menyebabkan kritikan besar dan juga kadang-kadang kebosanan (investor)," jelasnya.

Kini, dalam Perpres tersebut, visa kerja bagi warga negara asing diberikan sesuai dengan masa kerja WNA tersebut di Indonesia. Sehingga, hal itu diharapkan tidak lagi menghambat investasi di Tanah Air.

"Kalau anda baca Perpresnya, yang diubah itu hanya proseduralnya. Sekarang, kalau kontraknya dua tahun maka visanya jua dua tahun. Kalau (visanya habis) harus ke luar negeri dulu, baru memperbarui visa, itu sangat membosankan dan biayanya mahal," katanya.

Oleh karena itu, Wapres menilai Perpres tersebut sudah sesuai dengan iklim investasi di Indonesia sehingga tidak diperlukan pembentukan panitia khusus hak angket terkait tenaga kerja asing.

Wapres menegaskan kembali bahwa keberadaan tenaga kerja asing tersebut bukan untuk merebut lahan pekerjaan warga Indonesia, melainkan untuk mengembangkan industri di Tanah Air melalui alih teknologi para tenaga asing.

"Teknologi itu perlu modal dan skill (keahlian), dimana ada hal-hal yang orang-orang Indonesia masih belum sanggup. Lama kelamaan, itu justru membuka lapangan kerja baru untuk orang Indonesia," ujarnya. (ant/rmt)

Berita terkait
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.