Berlin, (Tagar 10/5/2017) – Gara-gara melakukan uji coba nuklir yang kelima kalinya, Jerman memperberat sanksi ekonomi terhadap Korea Utara (Korut) sesuai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang disahkan pada November 2016 dan peraturan-peraturan Uni Eropa.
Pihak kementerian luar negeri Jerman mengemukakan, sejak Selasa (9/5) kemarin Berlin berencana menerapkan larangan bagi Pyongyang untuk menyewakan tanah bangunan milik kedutaannya di jantung ibu kota negara Jerman.
“Kita harus meningkatkan tekanan untuk membawa Korea Utara kembali ke meja perundingan. Itu artinya kita harus secara konsisten melaksanakan sanksi-sanksi yang diterapkan oleh PBB dan Uni Eropa,” kata menteri negara kementerian luar negeri Markus Ederer.
Dalam hal itu, kata Markus Ederer, yang terutama penting adalah bahwa kita melakukan hal yang lebih untuk membuat kering sumber-sumber keuangan Korea Utara yang digunakan untuk mendanai program nuklir.
“Pemerintah Jerman sangat setuju dan pihak-pihak berwenang terkait sekarang akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” ucapnya.
Sebelumnya PBB secara terbuka telah melarang bisnis penyewaan oleh kedutaan-kedutaan Korea Utara di seluruh dunia sebagai bagian dari isi Resolusi Dewan Keamanan PBB 2321, yang disahkan November 2016. Isi resolusi menyebutkan,
“Seluruh negara anggota PBB harus melarang Korea Utara menggunakan tanah bangunan yang dimilikinya atau disewakannya di luar kepentingan diplomatik atau konsuler.” (yps/ant)