Jakarta - Jenazah Almarhum Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Artidjo Alkostar dimakamkan di Kompleks Pemakaman Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, pada Senin, 1 Maret 2021.
Hal ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada warga di Jakarta, Senin.
"Tempat pemakaman di Kompleks Pemakaman UII, Kampus Terpadu UII, Jalan Kaliurang Km. 14,5 Sleman, Yogyakarta," kata Ali Fikri dikutip dari Antara.
Sebelumnya, kata dia, jenazah almarhum Artidjo telah diberangkatkan dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada Minggu, 28 Februari pukul 20.00 WIB.
"Jenazah akan langsung disemayamkan di Auditorium Prof Abdul Kahar Muzakkir Kampus Terpadu UII," ucap Ali.
Artidjo adalah pakar hukum kelahiran Situbondo, 22 Mei 1948. Artidjo menjadi Dewan Pengawas KPK sejak 20 Desember 2019 bersama dengan Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, Syamsuddin Haris dan Harjono.
Selanjutnya, prosesi pemakaman oleh pihak Rektorat UII direncanakan pada Senin pukul 10.00 WIB, sebelumnya akan dishalatkan di Masjid Ulil Albab UII.
Ali juga menginformasikan pimpinan KPK, ketua dan anggota Dewas KPK serta beberapa pejabat struktural KPK lainnya juga diagendakan hadir dalam prosesi pemakaman tersebut.
Sebelumnya, Artidjo menghembuskan napas terakhirnya di Jakarta pada Minggu, 28 Februari 2021 pukul 14.00 WIB. 'Algojo' yang ditakuti para koruptor ini dikabarkan meninggal dunia karena sakit jantung dan paru.
Kabar duka ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya.
"Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yang penuh integritas. Mantan hakim agung Artidjo Alkostar yang kini menjabat sebagai salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK telah wafat siang ini," tulis Mahfud Md, Minggu, 28 Februari 2021.
"Innalillah wainna ilaihi raji'un. Allahumma ighfir lahu," kata Mahfud.
Artidjo adalah pakar hukum kelahiran Situbondo, 22 Mei 1948. Artidjo menjadi Dewan Pengawas KPK sejak 20 Desember 2019 bersama dengan Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, Syamsuddin Haris dan Harjono.
Baca juga: Harta Artidjo Alkostar Tak Sampai Rp1 Miliar
Baca juga: Mahfud MD: Artidjo Alkostar Menginspirasi Saya Jadi Dosen
Sebelum menjabat sebagai anggota Dewas KPK, Artidjo adalah Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung yang dikenal memberikan hukuman berat dan tambahan hukuman kepada terdakwa kasus korupsi. []