Jakarta - Menjelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba di Pilkada 2020, dua legislator telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri. Mereka adalah Andi Hamzah Pangki dan Andi Murniyati Makking.
Kedua legislator tersebut bakal maju sebagai pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak mendatang.
Sudah diproses surat pengunduran diri Andi Hamzah Pangki dan Andi Murniyati Makking.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bulukumba, Andi Buyung Saputra, mengatakan pihaknya sementara ini telah memproses surat pengunduran diri kedua legislator itu.
"Sudah diproses surat pengunduran diri Andi Hamzah Pangki dan Andi Murniyati Makking. Surat itu ditujukan kepada ketua DPRD Bulukumba, Sulsel," ucap Andi Buyung Saputra, Sabtu 5 September 2020.
Menurut Andi Buyung Saputra, surat pengunduran tersebut dimasukkan oleh Andi Hamzah Pangki dan Andi Murniyati Makking pada Jumat 4 September 2020.
"Karena keduanya ingin maju sebagai salah satu calon kandidat dan calon pasangan di Pilkada Bulukumba," kata Buyung Saputra.
Proses permohonan pengunduran diri, kata Andi Buyung akan ditindak lanjut oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.
"Nanti tindak lanjutnya sama pemerintah Provinsi Sulsel," ujarnya.
Diketahui, sesuai tata tertib (tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba bab X Pasal 159 ayat 2, pengunduran diri terhitung sejak tanggal ditanda tangani surat pengunduran diri oleh yang bersangkutan. Atau terhitung sejak tanggal dipersyaratkan dalam ketentuan Undang-undang.
"Pimpinan DPRD Bulukumba mengusulkan pemberhentian tersebut kepada Gubernur Sulsel selaku wakil pemerintah pusat melalui bupati," urai Buyung. []
Baca juga:
- Panorama Pasir Putih Panrang Luhu Bulukumba
- 241 Nama Peserta Lulus CPNS 2019 di Bulukumba
- KPU Undur Debat Publik Cakada Bulukumba