Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Terbitkan 7 Imbauan untuk Parpol, Ini Isinya!

Bawaslu RI menerbitkan imbauan kepada partai politik. Ada beberapa poin yang menjadi fokus Bawaslu. Simak ulasannya berikut.
Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menerbitkan imbauan kepada partai politik. (Foto: Tagar/Dok Bawaslu)

TAGAR.id, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menerbitkan imbauan kepada partai politik. Ada beberapa poin yang menjadi fokus Bawaslu.

Bawaslu menegaskan, untuk masa kampanye para caleg, dilakukan 25 hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan dilakukan pada Jumat, 3 November 2023.

Sementara, untuk pelaksanaan kampanye calon presiden dan calon wakil presiden dilaksanakan 15 hari setelah penetapan capres dan cawapres.

"Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut dalam poin huruf b, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023, jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023," tulis Bawaslu dalam surat imbauan Jumat, 3 Oktober 2023.

Berkaitan dengan hal itu, Bawaslu menerbitkan imbauan kepada partai politik peserta pemilu yang akan ikut berkontestasi di Pemilu 2024, berikut imbauan Bawaslu:

  1. Melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti:
  3. Memperhatikan jadwal tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yaitu pada tanggal 3 November 2023, sehingga perlu untuk menjadi perhatian agar seluruh calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi “kampanye sebelum dimulainya masa kampanye”.
  4. Memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4 November s.d 27 November 2023 merupakan waktu "DILARANG KAMPANYE" sehingga Peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai, dalam bentuk:
  5. Memperhatikan bahwa dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan “kampanye sebelum dimulainya masa kampanye” sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) di atas, Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Memperhatikan bahwa dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) di atas, Peserta Pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, Calon Anggota Legislatif dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) sesuai tingkatannya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatannya.
  7. Memperhatikan bahwa pemasanganan Alat Peraga Kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 November s.d tanggal 10 Februari 2024 (75 hari masa kampanye). []
Berita terkait
Bangun Sinergitas, PWJ Audiensi dengan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta
Dalam pertemuan itu, Ketua PWJ, Ijal Sikumbang, berharap dengan adanya perkumpulan wartawan ini dapat bersinergi dengan Bawaslu.
Kepala Daerah PDIP Ajak Pilih Ganjar Jadi Presiden, Bawaslu Sebut Melanggar UU Pemilu
Bawaslu menyatakan, aksi sejumlah kepala daerah dari PDIP mengajak masyarakat memilih bakal capres Ganjar Pranowo melanggar Undang-Undang Pemilu.
Bawaslu Sebut Empat Juta Pemilih Pemula Harus Punya KTP Buat Nyoblos
Bawaslu RI mempertanyakan pernyataan KPU RI yang menyebut empat juta pemilih Pemilu 2024 itu bisa mencoblos dengan menunjukkan Kartu Keluarga saja.
0
Soal Jokowi Bilang Ganteng Belum Tentu Disukai Rakyat, Begini Respons PDIP
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merespons pernyataan Presiden Jokowi. Jokowi menyinggung calon yang ganteng belum tentu disukai oleh rakyat.