Gowa - Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2020 (Nataru), sejumlah warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sul-Sel) menggunakan kediaman pribadi sebagai tempat menjual minuman keras. Hal ini terungkap setelah Satuan Narkoba Polres Gowa melakukan razia di beberapa titik, Selasa, 17 Desember 2019.
Saat polisi melakukan razia di kediaman RN, 60 tahun di Jalan Poros Lambengi, Dusun Lambengi, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga ditemukan puluhan botol miras dari berbagai merek. Puluhan botol miras tersebut disimpan di dalam kamar tidur.
"Kami dapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi ini kerap jual beli minuman keras dan razia hari ini kami gelar untuk Harkamtibmas jelang Natal dan Tahun Baru," kata Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud.
Di tempat terpisah, polisi kembali menemukan puluhan botol miras yang disembunyikan di gudang dalam rumah. Miras itu rencananya akan dijual kepada para pelanggannya. Maulud mengatakan, pihaknya akan terus melakukan razia di rumah-rumah yang dicurigai menjual Miras secara bebas.
Kami dapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi ini kerap jual beli minuman keras.
"Untuk barang bukti botol miras yang berhasil kami sita akan dibawa ke Mapolres Gowa dan dilakukan pendataan," ujarnya.
Maulud dengan tegas mengimbau agar tidak ada lagi warga yang menjual minuman keras secara ilegal jelang perayaan Natal dan Tahun baru. []