Jefri Nichol Bebas Bersyarat, Harus Rutin ke RSKO

Artis peran Jefri Nichol mengaku telah bebas bersyarat dari masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
Jefri Nichol. (Foto: Instagram/@jefrinichol)

Jakarta - Artis peran Jefri Nichol mengaku telah bebas bersyarat dari masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur sejak tanggal 14 Desember lalu. Meski begitu, Jefri masih dalam pengawasan dan mesti menjalani wajib lapor hingga beberapa waktu ke depan.

"(bebas) dari tanggal 14, aku sudah rawat jalan dalam pengawasan khusus. Jadi, ke mana-mana sama perawat, ada di situ perawatnya, selalu didampingin," kata dia kepada awak media di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin, 17 Desember 2019.

"(wajib lapor ke RSKO) Kayaknya seminggu sekali deh atau dua minggu sekali," ujar dia.

Meski masih dalam pengawasan dan melakukan wajib lapor, Jefri mengaku tidak ada pembatasan mengenai aktivitasnya di dunia luar. Hanya saja, selama menjalani rutinitasnya di dunia hiburan, ada pengawas yang setia mendampinginya.

Lantaran itu, ia merasa bahagia bisa kembali berkarya di industri hiburan tanah air. Ia juga mengaku bersyukur mendapat kesempatan untuk bisa ikut mempromosikan film-film terbaru yang dibintanginya.

"Syarat gitu enggak ada, selama masih dalam batas normal. Boleh pulang, boleh kerja, tapi tetap didampingi perawat," kata dia.

"Bersyukur banget, bisa balik lagi kerja. Tadi baru banget habis promo Habibie & Ainun 3," kata dia.

Jefri NicholJefri Nichol saat menunggu untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 21 Oktober 2019. (Foto:Antara/Sigid Kurniawan/foc)

Sebelumnya, sktor muda Jefri Nichol dijatuhi vonis hukuman pidana tujuh bulan dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 14 November 2019 lalu itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 10 bulan.

Selain menjatuhkan hukuman, majelis hakim juga memerintahkan perampasan barang bukti berupa amplop berisi ganja 1,2 gram. Serta membebankan biaya perkara kepada Jefri Nichol.

Jefri Nichol bersama kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. Pasalnya, aktor 20 tahun itu sebelumnya dituntut 10 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum, lantaran didakwa melanggar Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Keluar Bui, Ahmad Dhani Pilih Politik atau Musik?

"Setelah aku konsultasi sama pengacara, aku terima aja (putusannya)," kata Jefri waktu itu.

"Sesuai harapan udah, cukup nggak apa-apa semoga aja 7 bulan rehab itu masih banyak program-programnya, jadi masih bisa mengikuti program yang lain, jadi bersyukur sih dari pada di lapas (lembaga permasyarakatan)," ujar dia. []

Berita terkait
Zul Zivilia Izinkan Istri Cari Suami Baru
Zul Zivilia memberikan kesempatan kepada istrinya, Retno Paradinah, untuk mencari suami baru.
Bukan Politis, Ini Alasan Ahmad Dhani Dapat Remisi
Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Oga Darmawan, menjelaskan alasan kenapa Ahmad Dhani mendapat remisi 1 bulan.
Zul Zivilia Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Zul Zivilia, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus kepemilikan narkoba yang menjeratnya.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi