Jawaban Manajer Soal Mogok Kerja di Aceh Singkil

General Manajer Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT Runding Putra Persada Zulkarnen mengaku sudah melakukan mediasi kepada karyawannya.
General Manajer PT Runding Putra, Singkohor, Persada Aceh Singkil Zulkarnen ketika dikonfirmasi Tagar diruangan kerjanya Rabu 26 Februari 2020.(Foto: Tagar/Khairuman)

Singkil - General Manajer Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT Runding Putra Persada Zulkarnen menanggapi soal karyawannya yang mogok kerja dan melakukan tuntutan, bahkan menyebutkan sudah tiga kali melakukan mediasi.

"Soal tuntutan karyawan, hingga melakukan aksi mogok kerja, sudah kita mediasi tiga kali, bahkan sudah melibatkan Kepala Dinas Tenaga kerja Kabupaten Aceh Singkil Jaruddin yang masih mejabat saat itu tanggal 2 Januari 2020,"kata Zulkarnen kepada Tagar di Aceh Singkil, Aceh, Rabu, 26 Februari 2020.

Ada yang setahun diangkat, tiga tahun, bahkan bila tiga bulan bagus penilaian kerjanya diangkat menjadi karyawan.

Menurutnya, terkait tuntutan karyawan sebahagian sudah diupayakan pihaknya, bahkan penambahan bonus karyawan, namun tidak normatif. Selanjutnya ada lagi Poliklinik, yang sudah kerja sama dengan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan.

"Kalaupun ada travel (kendaraan angkutan) sudah aktif antar jemput, untuk karyawan yang sakit baik ke rumah maupun rujukan, aturan perusahaan penggunaan BPJS tadi kita ikuti," katanya.

Lebih lanjut Zulkarnen mengatakan, Upah Minimum Pekerja (UMP) karyawan pabrik Rp 3 Juta lebih, sedangkan karyawan tetap (SKU), upahnya mencapai Rp 3,5 Juta hingga Rp 4,5 Juta. "Bahkan lebih dan kita pakai dua sif dan over timenya kita bayar," ucap dia.

Kemudian terkait status karyawan pabrik saat ini sudah ditetapkan menjadi karyawan tetap, namun Surat Keputusan (SK) belum disepakati, karena pihak karyawan meminta tanda tangan direksi utama.

Baca juga: Puluhan Karyawan di Aceh Singkil Aksi Mogok Kerja

"Beberapa hari yang lalu dalam mediasi sudah disampaikan namun mereka minta tanda tangan direksi, saya bilang tidak bisa, kecuali kalau kelas staf boleh direksi," ujarnya.

Terkait lamaran pekerja tertulis hingga pimpinan pusat, tidak pernah karyawan ditanda tangani direksi, namun dengan adanya cap stempel perusahaan itu sudah kuat statusnya sebagai karyawan tetap di manapun perusahaan berada.

Kemudian terkait pekerja untuk ditetapkan atau diangkat menjadi karyawan tetap atau SKU itu soal karir kerja, tidak ada hitungan bulan atau tahun, tapi tergantung penilaian Assesmen.

"Ada yang setahun diangkat, tiga tahun, bahkan bila tiga bulan bagus penilaian kerjanya, diangkat menjadi karyawan," katanya. []

Berita terkait
Misteri di Balik Perampokan Emas Subulussalam Aceh
Kasus perampokan toko emas Permata Bunda di Subulussalam, Aceh masih dalam penyelidikan.
Sepasang Suami Istri Jadi Profesor di Unsyiah Aceh
Dua dari tiga profesor yang dilantik di Gedung AAC Dayan Dawood kampus Unsyiah di Kota Banda Aceh, Aceh adalah sepasang suami istri.
Warga Prancis Ketahuan Hisap Ganja di Aceh
Seorang warga Prancis ditangkap saat sedang menghisap ganja di salah satu penginapan di Kota Sabang, Aceh.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.