Jaringan Sindikat Internasional Tipu Korban Lewat Kado Ulang Tahun

Tipu daya janji dan iming-iming 2 WNI, 1 WNA. Hati-hati guys~
Jajaran Unit Cyber Crime Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), mengungkap pelaku penipuan sindikat internasional. Pelaku masing-masing bernama, Nurul Indah Wati, 25, Tiara Kristian, 33 dan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria Chinedu Jideofor, 30. (Foto: Tagar/Rio Anthony)

Makassar, (Tagar 21/2/2019) - Jajaran Unit Cyber Crime Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap penipuan sindikat internasional. Dua pelaku warga negara Indonesia (WNI), sementara satu berasal dari Nigeria.

Pelakunya adalah Nurul Indah Wati, 25, Tiara Kristian, 33 dan Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria, Chinedu Jideofor, 30.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, mengatakan kasus penipuan jejaring lintas negara ini hasil pengembangan laporan korban bernama Marsida Indah (30), yang diterima pihaknya sejak awal Januari 2019 lalu.

"Setelah laporan kita terima dari korban, kita lakukan pengembangan ke daerah di luar Sulsel sampai akhirnya kita bisa amankan para pelaku ini berikut pengungkapannya," kata Dicky dalam ekspos pelaku di kantornya, Kamis (21/2).

Pelaku ditangkap di dua tempat yang berbeda pada 8 Februari 2019. Petugas terlebih dulu mengamankan Nurul dan Chinedu di tempat pelariannya di kawasan Sidoarjo, Jawa Timur.

Menyusul pelaku lainnya, Tiara, diamankan di Jalan Resimuka Barat, Kelurahan Tegal Kertha, Kecamatan Denpasar Barat, Bali. Korban adalah Marsidah Idah, 30, warga asal Kota Makassar ini ditipu Rp 101 juta, setelah terhasut oleh janji dan iming-iming dari sindikat ini.

Aksi penipuan berawal dari perkenalan korban dengan pelaku Chinedu, otak sindikat di awal 2018 lalu melalui media sosial. Untuk memperdaya korban, Chinedu menggunakan identitas palsu di medsos. Seolah-olah pelaku merupakan warga berkebangsaan Australia.

Perjalanan berlanjut hingga pelaku menjanjikan untuk mengirimkan hadiah dari negara tempat tinggalnya ke Indonesia, tepat di hari ulang tahun korban. "Jadi korban ini percaya kalau hadiah akan diberikan dari luar negeri dari pelaku ini. Makanya tertarik sehingga korban percaya begitu saja, apa lagi pelaku dan korban ini sebelumnya intens komunikasi," jelas Dicky.

Dua pelaku lain ditugaskan Chinedu untuk berperan sebagai petugas pengantar paket hadiah. Kedua pelaku menghubungi korban dan meminta untuk mengirimkan sejumlah uang sebelum paket dari luar negeri diterima. Pengiriman uang katanya digunakan untuk mengganti biaya pajak pengiriman barang luar yang masuk ke Indonesia.

Korban pun bertahap melakukan pengiriman. Pengiriman pertama dilakukan melalui transfer rekening senilai Rp 54 juta. Sementara yang kedua, korban sendiri yang mengantarkan uang senilai Rp 47 juta di salah satu lokasi di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

"Pelaku ini beralasan paket hadiah tertahan di Surabaya karena alasan administrasi. Makanya korban dengan sangat antusias, percaya-percaya saja," terangnya.

Setelah seluruh hasil transaksi kejahatan diterima, korban kemudian membawa paket hadiah tersebut kembali ke Makassar. Belakangan diketahui korban, jika paket berupa box yang dibawa hanya berisi lembaran-lembaran kertas kosong.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku dijelaskan Dicky membagi tugas dan peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Sindikat ini, lanjut Dicky, sengaja menyasar korban di sejumlah daerah di Indonesia. "Sasaran mereka adalah orang Indonesia. Apa lagi mungkin mereka liat kalau kebanyakan bisa diperdaya lewat medsos," terangnya.

Dalam pengungkapan ini petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit buku tabungan hingga 23 lembar uang pecahan dolar. Ketiga pelaku sementara ditahan di Mako Polda Sulsel. Ketiganya dijerat dengan pasal 51 ayat 2 juncto pasal 36 juncto pasal 28 ayat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). []

Berita terkait