Medan - Jaringan narkoba jenis pil ekstasi di Kota Medan, Sumut, ditangkap Kepolisian Sektor Medan Kota. Dari dua pelaku yang diamankan, disita 1.000 butir pil ekstasi pada Minggu, 6 September 2020 dini hari.
Pelaku yang diamankan adalah RM, 55 tahun dan RD, 35 tahun, warga Jalan Mangkubumi, Gang Tengah, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Mereka ditangkap dalam sebuah operasi penyamaran tim anti narkoba di depan sebuah wisma di Jalan HM Joni, Kecamatan Medan Kota.
"Kedua pelaku ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Lalu dilakukan penyamaran sebagai pembeli. Awalnya, kepolisian mengamankan sebanyak 1.000 butir," kata Kepala Polrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi, Riko Sunarko didampingi Kepala Polsek Medan Kota, Komisaris Polisi Muhammad Rikki, Sabtu, 12 September 2020.
Informasi yang diperoleh di lapangan, mereka sudah beroperasi dalam waktu yang lama
Sampai saat ini, kepolisian anti narkoba Kota Medan masih melakukan pengembangan. Karena barang bukti itu didapat dari orang yang tidak begitu dikenal pelaku, yakni berinisial S.
"Jadi, mereka adalah jaringan dan meresahkan, mereka selalu beraksi, menjual pil ekstasi itu di hiburan malam. Pelaku lainnya berinisial S masih kami buru, mohon doanya," ungkap Riko.
Komisaris Polisi Muhammad Rikki menambahkan bahwa penangkapan keduanya dilakukan karena adanya keresahan, mereka menjual narkoba ke hiburan malam. Mereka juga sudah tiga bulan beraksi.
"Pelaku mengaku baru tiga bulan beroperasi. Tapi dari informasi yang diperoleh di lapangan, mereka sudah beroperasi dalam waktu yang lama, dan kerap menyediakannya (ekstasi) ke beberapa tempat hiburan malam. Jadi kasusnya masih kami kembangkan," terangnya.
Kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. []