Jakarta - Rumor sertifikat vaksin sebagai syarat masuk mall semakin santer terdengar setelah pemerintah memberlakukan perpanjangan terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin, 9 Agustus 2021.
Pembatasan diperpanjang dengan beberapa kelonggaran, salah satunya adalah pembukaan mal dan pusat perbelajaan . Hal ini membuat seluruh pihak mal harus memberlakukan penggunaan protokol kesehatan yang ketat serta menjadikan sertifikat vaksin menjadi salah satu syarat untuk bisa masuk mal.
Baca Juga
dr Tirta Protes Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Administrasi
Untuk memenuhi syarat ini, pertama-tama, masyarakat harus sudah divaksin minimal dosis 1. Kemudian akan menerima sertifikat vaksin. Sertifikat ini, bisa diunduh melalui aplikasi PeduliLindungi. Namun ingat, sertifikat ini tidak perlu dicetak, karena pengecekan akan dilakukan secara digital dengan cara scan code QR yang tertera pada sertifikat.
Untuk pengecekkannya sendiri akan dibantu oleh petugas, sehingga para calon pengunjung mal tidak akan kebingungan. Atau bisa juga membaca papan petunjuk yang tersedia di pintu masuk. Namun yang pasti, masyarakat harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi PeduliLindungi. []
Baca Juga
Pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi dan Tes Digital Penerbangan Jakarta – Bali