Jangan Buru-buru Sebut Penusuk Syekh Ali Jaber Gangguan Jiwa

MUI Lampung meminta pihak kepolisian tidak terburu-buru menyatakan penusuk Syekh Ali Jaber mengalami gangguan jiwa.
Wakil Ketua MUI Lampung, KH Suryani M Nur. (Foto: Screenshot Tagar TV)

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung meminta polisi tidak terburu-buru mengumumkan pelaku penusuk Syekh Ali Jaber mengalam gangguan jiwa. Sebab, kondisi ini telah menuai berbagai asumsi di tengah masyarakat.

Kalau buru-buru mengumumkan pelakunya kurang waras, kami khawatir masyarakat kurang puas.

Wakil Ketua MUI Lampung, KH Suryani M Nur mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan pernyataan sikap pada tanggal 14 September 2020. Pertama, MUI Lampung mengecam keras aksi kekerasan yang dialami Syekh Ali Jaber.

"Kami mengecam keras insiden yang mengganggu kegiatan dakwah Islam dan juga menyangkut nama baik Lampung," katanya saat diwawancara Tagar TV, Selasa, 15 September 2020.

Kedua, MUI Lampung meminta Polda Lampung untuk mengusut tuntas aksi kekerasan tersebut. Dengan catatan, tidak terburu-terburu mengumumkan pelakunya orang kurang waras, sebelum melakukan tindakan profesional, seperti melibatkan rumah sakit jiwa, psikiater yang menyatakan pelakunya gangguan jiwa atau bukan.

"Kalau buru-buru mengumumkan pelakunya kurang waras, kami khawatir masyarakat kurang puas," katanya.

Kemudian, MUI Lampung juga meminta polisi mengusut motif dibalik penusukan di tengah kegiatan ceramah agama itu. Dia juga berharap masyarakat tenang dengan menyerahkan penyelesaian kasus ini sepenuhnya ke pihak kepolisian.

"Kasus ini tetap harus dilanjutkan walau pun secara pribadi Syekh mungkin juga memaafkan," katanya.

Seperti diketahui, Syekh Ali Jaber ditusuk oleh Alpian Andrian ketika berdakwah di Masjid Falahudin, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung pada Minggu sore, 13 September 2020. Pelaku Alpian lantas diamankan jemaah kemudian pihak kepolisian.

Setelah penyelidikan dan melalui proses rekonstruksi kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber, Alpian diduga melakukan penyerangan karena rasa benci kepasa sang ulama saat berceramah. Polisi juga memberikan keterangan Alpian melakukan aksinya sendirian tanpa ada perintah dari pihak lain.

Alpian diancam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. []

Tonton video lengkap wawancara Tagar TV dengan Wakil Ketua MUI Lampung, KH Suryani M Nur:


Berita terkait
Insiden Penusukan, Syekh Ali Jaber Minta Maaf ke Pelaku
Ulama kondang Syekh Ali Jaber meminta maaf kepada pelaku penusukan yang menyerangnya saat berdakwah di Lampung.
Istri Cemburu, Syekh Ali Jaber Rela Tak Pegang Ponsel 2 Tahun
Permintaan istri yang cemburu membuat pendakwah Syekh Ali Jaber rela tak memegang ponsel genggam selama dua tahun.
Densus 88 Selidiki Penusukan Syekh Ali Jaber
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono memastikan, tim Densus 88 Antiteror juga dikerahkan untuk kasus penusukan Syekh Ali Jaber.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.